KRI SIGUROT TANGKAP KAPAL BANGLADESH LANGGAR WILAYAH TERITORIL INDONESIA

KRI SIGUROT TANGKAP KAPAL BANGLADESH LANGGAR WILAYAH TERITORIL INDONESIA

Koarmada I berkomitmen tanpa pandang bulu dalam penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Penertiban kapal yang sedang berlabuh jangkar di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I terus ditegakkan utamanya di perairan utara Tanjung Berakit Pulau Bintan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan atas tindakan yang illegal di perairan Indonesia khususnya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I. KRI Sigurot-864 memeriksa dan mengamankan kapal asing MV Faneromeni berbendera Bangladesh (7/10/2019).

MV Faneromeni diduga melakukan kesalahan lego jangkar secara illegal di wilayah teritorial Indonesia, di Perairan Utara Tanjung Berakit, tepatnya pada koordinat 01° 22.452' U - 104° 38.745' T, perairan tersebut merupakan territorial Indonesia dan bukan area yang ditentukan untuk kapal kapal melakukan lego jangkar. Pergerakan kapal kapal diwilayah kerja Koarmada I terus menerus dipantau melaui Pusat Komando dan Pengendali Operasi Koarmada I, bekerja sama dengan komando samping, untuk mendapatkan data yang akurat untuk pengelolaan informasi operasi yang lebih efektif.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi nama kapal MV Faneromeni, Kebangsaan Bangladesh, jenis Kapal Kargo, muatan nihil, jumlah ABK 21 orang (WNA Bangladesh).

Kapal MV Faneromeni diduga melakukan pelanggaran karena lego jangkar di wilayah Teritorial Indonesia (9,3 NM dari Utara Tanjung Berakit).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Sigurot-864 Mayor Laut (P) Dienul Akbar, S.E., memerintahkan agar Kapal MV Faneromeni di Adhock menuju area Lego Tanjung Uban untuk proses lebih lanjut.

MV Faneromeni adalah kapal ke-10 yang ditangkap dan diadili karena melakukan pelanggaran yaitu lego jangkar secara liar di perairan territorial Indonesia, di luar area lego jangkar yang telah ditentukan. Kapal ini ditangkap karena melanggar pasal 317 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia jo Pasal 225 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran. Seperti yang di tegaskan bahwa ketentuan kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan Indonesia adalah Kapal asing mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure atau dalam keadaan bahaya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA