Ahli Waris Alm Mardjuk Ramin Diterima Komisi II DPRRI

Tidak adanya kejelasan atas kasus penyerobotan lahan milik ahli waris Alm Mardjuk Ramin yang dilaporkan atas penyerobotan tanah oleh Ny. PR. Simarmata, beberapa waktu lalu, pihak keluarga ahli waris Alm Mardjuk Ramin meminta bantuan pada Wakil Rakyat yang dukuk di  Komisi II DPRRI, dan dalam Sidang Komisi II untuk mendengarkan keluhan warga, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, H Reza Patria.

Dalam paparannya, Kuasa Waris Alm. Mardjuk Ramin, Imang Halim didepan anggota dewan menjelaskan, bahwa lahan seluas 6.200 m2 yang terletak di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur,adalah milik ahli waris Alm Mardjuk Ramin, dengan bukti Girik C. 706 persil 11 atas nama Mardjuk Ramin.

Hingga saat ini sebagaimana data yang ada dalam buku leter C Kelurahan Cilandak Timur yaitu Girik C 706 atas nama Mardjuk Ramin, di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur,  belum ada perubahan status, atau peralihan ke atas nama pihak lain.

Pada wakil Rakyat, Kuasa Waris Alm Mardjuk Ramin menjelaskan, bahwa tahun 2013 tiba-tiba muncul Sertivikat yang mengaku diatas lahan milik Alm Mardjuk Ramin tersebut, sehingga keluarga Alm Mardjuk Ramin diusir dari lokasi tersebut, dan sebagaimana yang dijelaskan Lurah Cilandak Timur, serta dalam surat tertulis bernomor 296/1.711.1 bahwa sesuai data fisik dan yuridis atas sebidang tanah  SHM bernomor 4307 tertanggal 30 juli 2013 yang terletak di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, tidak ditemukan dalam arsip kantor kelurahan Cilandak Timur, demikian juga Girik C.2255 tersebut, tidak ditemuka di buku leter C.

Sebagaimana  obyek pajak lahan di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, yang terdaftar di Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, sebagai obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada NOP bernomor 31.71.030.001.011-0000.0 tertera Wajib Pajak atas nama Mardjuk Ramin. Data tersebut laporan akhir tahun pajak dari tahun 2005 hingga 2014. kenapa tiba-tiba Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertivikat tanah di lokasi tersebut, oleh sebab itu pihaknya memohon keadilan, untuk pemulihan hak Waris Alm Mardjuk Ramin, pintanya.
Sementara Pimpinan Sidang Komisi II, H Reza Patria mengakui akan banyaknya kasus-kasus penyerobotan lahan di wilayah DKI Jakarta ini, hal tersebut dilakukan secara terorganisir, oleh sebab itu dalam kasus lahan di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur ini, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang bersengketa, serta dari Badang Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertivikat tanah tersebut, ungkapnya tegas.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi II,  Ir Tagori Abubakar, bahwa penyerobotan lahan di Jakarta ini adalah kasus terbanyak, dan dilakukan oleh orang-orang tertentu, kadang terjadi sertivikat tanah ganda,  oleh sebab itu Dewan akan segera memanggil pihak Badan Pertanahan, kalau memang munculnya sertivikat tersebut tidak jelas asal-usulnya maka sertivikat tersebut bisa di gugurkan, dan hak rakyat atas kepemilikan lahan harus di kembalikan, ungkapnya tegas.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA