Setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2016 pada 8 Maret lalu, pemerintah memperbolehkan adanya impor daging, indukan sapi dan kerbau dengan sistem zonasi alias zone based. Lewat aturan ini, berarti Indonesia bisa mengimpor sapi dari negara selain Australia dan Selandia Baru.
Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE/Office International des Epizooties) harus mengakui sistem zone based dengan pertimbangan tertentu.
"Sebagai negara anggota OIE, kita harus mengakui sistem zona tersebut. Karena mekanisme untuk melakukan impor dengan pertimbangan salah satunya apakah negara tersebut sudah dapat sertifikat dari OIE," jelas Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Sri Mukartini. di Forum Diskusi Publik Peternakan Indonesia Pasca PP Pemasukan Ternak dan Daging Zona Base, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (17/03/2016)
Pemerintah juga akan membatasi impor sapi hanya melalui BUMN dan BUMD saja, sehingga dapat arus impor dapat terkontrol.
"Daging yang bisa masuk dari negara tadi dalam kondisi tertentu, sperti daging beku dengan suhi 6 derajat celcius, Kita akan batasi masuknya, hanya BUMN dan BUMD," terang Sri.
Pemberlakuan impor sapi dengan sistem zone based akan diberlakukan dengan beberapa kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu misalnya bencana dan wabah, misalnya di Australia ada wabah yang luar biasa maka kita bisa masukan daging dari negara tadi," ujar Sri.
Peraturan Pemerintah juga melindungi kedua belah pihak, antara konsumen dan juga pembeli.
"Di aturan pemerintah kita tidak hanya melindungi peternak, juga konsumen. Kita ingin masyarakat mengonsumsi daging yang lebih murah," papar Kartini.
saai ini juga sudah diterbitkan kepmen tentang impor tersebut.dan saat ini untuk impot daging beku sudah bisa dilakukan tapi untuk impot sapi menunggu kesiapan tempat karantinanya.
0 komentar:
Posting Komentar