ASOPS PANGKOLINLAMIL: PROSEDUR KAMLA HARUS DIKUASI PERWIRA

ASOPS PANGKOLINLAMIL: PROSEDUR KAMLA HARUS DIKUASI PERWIRA

TNI Angkatan Laut yang memiliki wilayah tugas di laut, mengendalikan dan menjaga wilayah laut indonesia mengemban tiga peran yaitu peran militer, peran polisionil dan peran diplomasi. Pada peran Polisionil oleh undang-undang TNI Angkatan Laut diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut. Hal ini disampaikan Asisten Operasi (Asops) Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) P. Rahmad Wahyudi, S.E, memberikan pengarahan kepada para perwira di lingkungan Kolinlamil, di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/1).

Lebih lanjut Asops menjelaskan bahwa Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 secara yuridis formal memberikan kewenangan penegakan hukum bagi kapal perang terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan di dan atau lewat laut, terutama kejahatan yang bersifat trans nasional.

Demikian juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan tugas kepada TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di laut sebagaimana tercantum pada pasal 9. Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan. Oleh sebab itu para perwira harus menguasai prosedur keamanan laut (Kamla) agar tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan tugas.

Persepsi TNI Angkatan Laut tentang keamanan adalah Laut bebas dari ancaman kekerasan (pembajakan, perampokan, sabotase obyek vital, bahaya ranjau dan teror), Laut bebas dari ancaman navigasi (sarana navigasi yang memadai); Laut bebas dari ancaman terhadap sumber daya laut (pencemaran dan perusakan ekosistem laut); Laut bebas dari ancaman pelanggaran hukum (illegal fishing, illegal logging, migran dan penyelundupan), jelas Asops menambah wawasan para perwira.

Asops juga mengingatkan bahwa seluruh perwira untuk terus belajar dan berlatih. Membaca referensi yang mengatur tentang pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan penegakkan hukum di laut selaku penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional maupun Hukum Nasional agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.

Dalam melakukan proses penangkapan terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran di laut dilaksanakan sesuai tahap-tahap prosedur sebagai berikut; Kenali obyek/dicurigai, lakukan pengejaran, selanjutnya laksanakan penghentian dan laksanakan pemeriksaan (kapal, muatannya, personelnya/ABK dan kelengkapan dokumen), bila menemukan bermasalah lakukan penangkapan dan bawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut terdekat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Pada saat membawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut terdekat ada cara yang dilakukan yaitu dengan Ad Hoc dan melakukan pengawalan/gandeng hingga ke pangkalan dengan mempertimbangkan faktor-faktor keamanan.

Mengakhiri pengarahannya dan untuk menambah kemampuan para perwira dalam melaksanakan, Asops menyampaikan beberapa referensi yang dapat digunakan untuk menambah wawasan dan profesionalisme untuk dipelajari, diantaranya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia.; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.; dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA