DISKUM KOLINLAMIL BERIKAN PEMBEKALAN HUKUM KEPADA PRAJURIT SATLINLAMIL JAKARTA

DISKUM KOLINLAMIL BERIKAN PEMBEKALAN HUKUM KEPADA PRAJURIT SATLINLAMIL JAKARTA

Guna menambah pengetahuan dan wawasan prajurit jajaran Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil memberikan pembekalan hukum kapada prajurit Satlinlamil Jakarta tentang Keamanan Laut (Kamla) dalam hal penanganan Tindak Pidana Tertentu di Laut.

Kegiatan pembekalan ini disampaikan perwira Diskum Kolinlamil Letkol Laut (KH) Yopi Roberti Riry, S.H., M.H., berlangsung di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/1), dengan tema Meningkatkan profesionalisme prajurit KRI Kolinlamil dalam rangka penanganan Tindak Pidana Tertentu Di Laut.

Kesempatan tersebut para prajurit jajaran Satlinlamil Jakarta (Perwira, Bintara dan Tamtama) tanpa terkecuali mendapat pembekalan hukum tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut. Prosedur ini dijabarkan secara jelas di dalam Peraturan Kasal Nomor Perkasal/32/V/2009, tanggal 4 Mei 2009.

Perkasal/32/V/2009, tanggal 4 Mei 2009 mengatur tentang Protap (prosedur tetap) Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional oleh TNI Angkatan Laut bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi Penyidik TNI Angkatan Laut dalam menangani tindak pidana di laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional maupun Hukum Nasional.

Dalam perkasal ini diuraikan secara rinci bagaimana prajurit TNI Angkatan Laut terutama para perwira dalam menangani pelanggaran hukum di wilayah laut indonesia mulai dari Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Laut Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, Landas Kontinen, hingga Laut Lepas.

Letkol Yopi menjelaskan bahwa di laut, sangat banyak kemungkinan tindak pidana pelanggaran hukum terjadi diantaranya misalnya, tindak kejahatan perompakan, illegal fishing, illegal minning dan juga Human Trafficking.

Selain itu beberapa jenis tindak pidana di laut yang penyidikannya ditangani TNI Angkatan Laut yaitu Perampokan/pembajakan di laut, Tindak pidana perikanan, pelayaran, Konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT)/benda cagar budaya (BCM), pengangkutan pertambangan, pelanggaran wilayah dan tindak pidana di ZEE, tambahnya.

Para prajurit wajib mengetahui bagaimana prosedur/cara penanganannya terutama para perwira agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan gugurnya penegakkan hukum pada sebuah kasus yang sedang ditangani atau timbulnya perlawanan hukum dari pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran akibat dari prosedur yang tidak sempurna.

Ketika sedang melaksanakan tugas operasi laut dan mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana di laut, maka KRI melakukan fase tindakan yaitu curigai, lakukan pengejaran, lakukan penghentian, laksanakan pemeriksaan (kapal, muatan, personel, dokumen) dan dan bila bermasalah kapal dan barang bukti lainnya bawa ke pangkalan TNI AL terdekat. Prosedur membawa kapal dapat dilakukan dengan cara di Ad Hoc, Dikawal dan Digandeng/tunda, jelas Yopi.

Turut hadir dalam pembekalan tersebut, Asops Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) P. Rahmad Wahyudi, S.E, Wakil Komandan Satlinlamil Jakarta Letkol Laut (P) Saekhul Anwar dan Para Komandan KRI di bawah Satlinlamil Jakarta.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA