26 Pejabat Kemanaker Di Laporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara Oleh Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK

26 Pejabat Kemanaker Di Laporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara Oleh Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK


Program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat kritikan dari Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat.

Menurut dia, program yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak memiliki payung hukum yang jelas, khususnya yang mengatur pengambilalihan jaminan sosial dari konsorsium asuransi

swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Peralihan ini petunjuk teknis dan aturannya tidak ada. Jadi bisa dibilang ilegal, ujarnya.

Dalam keterangan usai melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Jakarta, Selasa (1/8). Bahwa Kementrian sendiri mengeluarkan peraturan menteri (Permen) sebagai landasan pengambilalihan. Namun, menurut Amirullah, langkah itu juga dinilai menyalahi aturan.

Permen tidak bisa diberlakukan apabila bertentangan dengan Undang-undang (UU) Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2004, dan UU 40 tahun 2004, Dia mau pakai Permen harus sesuai UU. Sementara UU yang ada belum diubah di DPR. Peralihan asuransi ke jaminan sosial TKI oleh BPJS mesti ada aturan lex spesialis, aturan khusus yang tidak bisa diambil UU Tenaga Kerja, tegasnya.

Program jaminan sosial TKI oleh BPJS juga dianggap tak menyeluruh karena hanya memiliki sembilan progam saja. Sementara konsorsium asuransi, mempunya 13 progam perlindungan TKI. Karenanya kebijakan peralihan Kemenaker dinilainya serampangan. Sebab diketahui banyak menyalahi aturan. Termasuk melanggar Kepmen No. 214 tahun 2013 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI.

Karena disebutkan di situ bahwa setiap 3 bulan ada evaluasi kinerja konsorsium. Seharusnya, momen itu bisa dimanfaatkan Kementerian untuk memperbaiki kesalahan khususnya mempersiapkan landasan hukum peralihan, papar Amirullah.

Dia menuding terdapat agenda terselubung dari kebijakan Kemenaker tersebut. Ia menduga ada keuntungan materi yang hendak diraih oleh elite Kementerian dan BPJS dari peralihan. Dia menegaskan bahwa kritiknya ini dilancarkan hanya bertujuan untuk melindungi TKI. Sebab, menurutnya, para tenaga kerja hanya ingin kebijakan pemerintah yang komprehensif, yang mampu melindungi mereka sepenuhnya. Sehingga TKI merasa negara hadir dalam kondisi apapun.

Bahkan, terburuknya ini sebagai upaya merugikan Presiden Jokowi, khususnya pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Sebab rumor yang beredar menteri ini kan hendak di reshuflle, sehingga mungkin saja ini langkah terakhir untuk menjatuhkan Jokowi," tandas Amirullah.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Peluncuran tersebut dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur.

Peluncuran ini menandai berakhirnya penyelenggaraan asuransi TKI melalui konsorsium pada 31 Juli 2017. Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadir negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," Kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan Pers kepada wartawan.


Pihak-pihak Aparatur Negara yang akan di laporkan oleh Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK sebagai berikut :
1. Sekertaris Jendral Kemnaker.
2. Direktur Jendral Binapenta & PKK
3. Direktur Jendral Binwanaker dan K3.
4. Direktur Binalattas.
5. Inspektur Jendral Kemnaker.
6. Sekertaris Direktorat Jendral Binapenta & PKK.
7. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.
8. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
9. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
10. Direktur Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
11. Direktur Pengembangan Pasar Kerja.
12. Kepala Biro Hukum.
13. Inspektur Wilayah II.
14. Kepala Biro Humas.
15. Kasubdit Perlindungan TKLN,Dit.PPTKLN ;
16. Kasubdit Penempatan TKLN,Dit.PPTKLN ;
17.Kasubdit Kerjasama antar Lembagaan TKLN.Dit.PPTKLN ;
18. Kasubdit Pengawasan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dit.PN 19. JamSostek Ditjen Binwasnaker ;
Kabag PUU II Biro Hukum ;
20. Kabag Penyuluhan informasi dan Advokasi Hukum ;
21. Kabag HKLN Setjditjen Binapenta dan PKK ;
22. Para Kasi dilingkungan Dit.PPTKLN ;
23. Kasubbag Penempatan Biro Hukum ;
24. Kasubbag Penempatan Biro Hukum ;
25. Kasubbag Hukum Setditjen Binapenta & PKK ;
26.Staf khusus Menaker (bp.Miftah ). Komisi Aparatur Sipil Negara Selasa (1/8). (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA