GOTV KABEL INDONESIA JAWAB SOMASI MNC GROUB

GOTV KABEL INDONESIA JAWAB SOMASI MNC GROUB

Tim Kuasa Hukum dan Advokasi GOTV Kabel Indonesia telah mengeluarkan jawaban atas Somasi yang dikeluarkan MNC Groub tertanggal 26 September 2017 perihal Somasi larangan penayangan MNC Groub di Wava Ungaran Visi Utama (Wawa TV Cable).

Menurul Kuasa Hukum GOTV Kabel Indonesia, Paul Alexander Oroh SH, bahwa Wava TV Kabel adalah adalah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV Kabel yang telah memiliki legalitas hukum berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sementara RCTI, MNC TV dan GLOBAL TV adalah Iembaga penyiaran swasta (LPS). Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adalah siaran tidak berbayar.

Wava TV Kabel telah pernah mengajukan permohonan izin kepada LPS tersebut untuk menyiarkan siaran MNC group tapi ditolak dengan alasan belum bisa bekerjasama. Untuk dapat bekerjasama, semua LPB yang memperoleh izin untuk menyiarkan siaran MNC group tersebut diharuskan untuk membayar kepada PT MNC Sky Vision.

Lebih jauh Kuasa Hukum GO TV Kavel Indonesia, bahwa kliyen kami tidak pernah menjual/mengkomersialkan/menerima uang atas channel l-TA (free to Air) nasional yang kami tayangkan. 

Penyiaran FTA Nasional semata-mata karena kebutuhan dan hak masyarakat menengah bawah untuk memperoleh informasi dan hiburan tanpa berbayar yang dilindung UU Penyiaran No.32 Tahun 2002.

Paul Alexander menyesalkan telah terjadi intimidasi dan pemaksaan dari personil MNC Groub di tempat kami, Untuk itu, kami mencadangkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Demikian juga rekan-rekan kami para operator TV Kabel mengalami hal yang sama, dimana mereka
diintimidasi dan dipaksa untuk berkontrak dan membayar, ini bentuk pemaksaan, tegasnya.

Untuk itu kami menghimbau kesadaran dan tanggungjawab saudara sebagai korporasi besar dan penikmat frekuensi publik untuk menyebarluaskan informasi menggunakan frekuensi publik yang diberikan pemerintah. 

Kami menghimbau saudara berhenti mengambil uang dari UKM Media dan mengemban tanggung jawab mendukung UKM seperti himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia, harapnya. (NRL)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA