TINDAKAN SEWENANG-WENANG BPJS KESEHATAN DALAM MASALAH PENGATURAN KAPITASI

TINDAKAN SEWENANG-WENANG BPJS KESEHATAN DALAM MASALAH PENGATURAN KAPITASI

Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa, 3/10/ 2017, Warung Daun Restauran. Jl. Cikini Raya No.36 (seberang TIM)

Pokok persoalan adalah Penyampaian SOMASI kepada BPJS Kesehatan terkait Kerugian Atas Pengaturan Kapitasi Kepesertaan Yang TIDAK TRANSPARAN dan Menyalahi Prosedur serta PERPRES JKN Terhadap KLINIK DK selaku FKTP. Membawa akibat kerugian besar bagi Klinik, dan pencabutan Hak Peserta secara sewenang-wenang dalam menentukan sendiri pelayanan kesehatan yg diperlukan bagi dirinya.


Sehingga KLINIK DK mengalami kerugian akibat dialihkannya jumlah kepesertaan kapitasi sebanyak 19.000 peserta per 31 Juli 2017 secara sepihak, tindakan tersebut telah menyalahi prosedur baik yang diatur dalam PERPRES JKN, UU RS dan Prinsip UU BPJS.

Pihak Klinik DK telah melakukan berbagai upaya antara lain membangun komunikasi dan koordinasi secara intens dengan KCU Bekasi serta Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, tetapi tetap merugikan pihak kami.

Atas dasar persoalan tersebut diatas, maka kami menempuh jalur hukum perdata dalam pemenuhan penyelesaian secara berkeadilan. Turut hadir dalam konferensi pers ini, kami akan menghadirkan pendapat Ahli terhadap kebijakan Pengaturan Kapitasi oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.Ph. (Guru Besar FKM UI) dan Indra Munaswar ( Koordinator BPJS Watch).

Menurut Dr Hasbullah Thabrany pemilik Klinik DK, BPJSK juga melanggar UUno.25 tentang pelayanan Publik , BPJSK telah tidak memberikan hak masyarakat mendapatkan pemenuhan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf d, dan pasal 21 huruf c.

Akibat dari tindakan BPJSK yang melanggar hukum ini, Klinik DK mengalami kerugian mattriil cukup besar sebagai akibat dari hilangnya pendapatann dari pembayaran Kapitasi 17.779 peserta, Selain itu Klinik DK juga mengalami kerugian immateriil dengan hilangnya kepercayaan Peserta dan masyarakat kepada Klinik DK dan banyaknya waktu yang hilang untuk menangani keluhan keluhan yang telah dipindahkan, tanpa persetujuan peserta. 

Dengan menimbang proses dan prosedural yang sudah dijalani, maka pihak Klinik DK akan mengajukan surat SOMASI kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari SOMASI ini adalah untuk: 

I. Prosedur pemindahan kepesertaan Klinik DK kepada klinik lain dengan menyalahi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur harus dihentikan.
2. Proses yang tidak transparan yang bertentangan dengan azas dan prinsip UU SJ SN dan UU BPJS harus dihentikan. 

3. BJSK harus bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami oleh Klinik DK sebagai akibat terhentinya pembayaran kapitasi untuk 17.779-19.000 peserta selama 3 bulan.
4. BPJSK juga harus ikut menanggung kerugian immateriil yang dialami oleh KIinik DK sebagai akibat banyak peserta yang complain karena dianggap pihak Klinik DK tidak mau melayani peserta
5. BPJS Kesehatan harus menghentikan membuat aturan yang menyalahi UU DJSN dengan meminta FKTP untuk memberikan pengumuman kepada peserta mengenai status pemindahan FKTP Padahal UU SJSN mewajibakan BPJS memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta. 
6. Persoalan Iainnya adalah BPJS mengharuskan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengajukan memih'h Klinik DK harus mendapatkan persetujuan dari HRD Perusahaan. Hal 
ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana setiap orang memiliki hak pilih dokter/klinik/rumah sakit. 

Dan sisi kebijakan bahwa mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk: 
1. Melakukan revisi besaran tarif kapitasi ke dokter umum dan klinik yang sangat tidak rasional karena selama 4 (empat) tahun tidak naik. Padahal, inflasi sudah mencapai 20%. Tindakan tidak menaikan besaran kapitasi bersifat diskriminatif, karena puskesmas dibayar kapitasi dan masih mendapatkan gaji pegawai serta belanja APBN/APBD yang naik tiap tahun. Demikian juga besaran bayaran CBG kc rumah sakit telah naik.
 2.Pemerintah harus menetapkan tarif kapitasi seuai dengan pasal 24 ayat 1 yaitu berdasarkan kesepakatan BPJS dengan asosiasi klinik maupun dokter umum. 
3.Kami memohon kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional umuk melakukan pengawasan dan audit manajemen kepada BPJS agar kepentigan peserta selalu diutamakan, sebagaimana amanat UU SJSN pasal 4 hurup i.
4.Kami meminta BPJS menjalankan tugas utamanya memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta daIam memilih FKTP tanpa harus dibatasi oleh batas administrasi pemerintahan atau wilayah kerja BPJS. 
(Any SH)

Pemilik KYmiHW

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA