TNI AL GELAR SOSIALISASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Jakarta,
13 November 2017 --- Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI
Ade Supandi S.E., M.A.P., membuka secara resmi sosialisasi Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kepada Perwira Tinggi dan Kolonel TNI Angkatan Laut, Senin (13/11)
di Auditorium Denma Mabesal.
Pada
kegiatan ini, Tim KPK memberikan sosialisasi bimbingan teknis pengisian
LHKPN sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Berdasarkan
aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam
amanatnya Kasal mengatakan bahwa, seorang penyelenggara negara
berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah
menjabat kepada negara. Negara telah membangun sistem untuk mekanisme
pelaporan tersebut. Perubahan cara pelaporan yang sebelumnya manual dan
saat ini sudah berbasis aplikasi melalui sistem elektronik (e-filing)
yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Oleh
karenanya, kita semua patut memberi apresiasi atas langkah pemerintah
dalam membangun sistem berbasis elektronik, sehingga setiap orang dapat
melakukan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan secara online dan
real time menggunakan jaringan internet,” jelas Kasal.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal)
Laksamana Madya TNI A. Taufiq R., para Asisten Kasal, para Pimpinan
Kotama TNI AL, para Kepala Dinas di jajaran Mabesal dan seluruh pejabat
di lingkungan TNI Angkatan Laut, Direktur Pendaftaran dan Pemerikasaan
LHKPN KPK Bapak Cahya Harefa beserta Staf, serta pejabat terkait
lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar