TNI AL GELAR SOSIALISASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

TNI AL GELAR SOSIALISASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA 

Jakarta, 13 November 2017 --- Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi S.E., M.A.P., membuka secara resmi sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Perwira Tinggi dan Kolonel TNI Angkatan Laut, Senin (13/11) di Auditorium Denma Mabesal.

Pada kegiatan ini, Tim KPK memberikan sosialisasi bimbingan teknis pengisian LHKPN sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Berdasarkan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amanatnya Kasal mengatakan bahwa, seorang penyelenggara negara berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat kepada negara. Negara telah membangun sistem untuk mekanisme pelaporan tersebut. Perubahan cara pelaporan yang sebelumnya manual dan saat ini sudah berbasis aplikasi melalui sistem elektronik (e-filing) yang telah dibangun oleh pemerintah. 

“Oleh karenanya, kita semua patut memberi apresiasi atas langkah pemerintah dalam membangun sistem berbasis elektronik, sehingga setiap orang dapat melakukan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan secara online dan real time menggunakan jaringan internet,” jelas Kasal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI A. Taufiq R., para Asisten Kasal, para Pimpinan Kotama TNI AL, para Kepala Dinas di jajaran Mabesal dan seluruh pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut, Direktur Pendaftaran dan Pemerikasaan LHKPN KPK Bapak Cahya Harefa beserta Staf, serta pejabat terkait lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA