Merasa Tertipu, Pembeli Ruko Empire Palace Datangi Bareskrim Mabes Polri

Merasa Tertipu, Pembeli Ruko Empire Palace Datangi Bareskrim Mabes Polri

Mengaku merasa tertipu oleh Pengembang, pasangan suami istri yang diduga menggelapkan uang nasabah Empire Palace Sidoarjo Surabaya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh masyarakat Jawa Timur, pembeli Ruko Empire Palace yang berlokasi di Sidoarjo Surabaya Jawa Timur, didampingi Tim Yudifikasi Ormas Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA) Mereka beramai-ramai mengadu ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta atas kerugian dalam pembelian ruko 3 lantai yang hingga saat ini tidak kunjung dibangun, padahal para nasabah sudah membayar lunas dari tahun 2014 namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

Pengembang yang juga suami istri bernama Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja dan telah dilaporkan ke Mabes Polri mereka berdua harus siap menghadapi persoalan hukum yang dilaporkan oleh ratusan pembeli ruko tersebut, karena diduga terlapor melakukan penipuan dan penggelapan pada ratusan pembeli yang diperkirakan mencapai total 900 miliar rupiah.


Menurut Ketua Umum PERNUSA, Kanjeng Pangeran Norman Hadhinegoro, SE.MM bahwa kasus penggelapan oleh pengembangan nakal seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, pemerintah harus mengambil langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi agar tidak lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh pengembang pengembang nakal seperti Empire Palace, demikian juga pihak Kepolisian Republik Indonesia harus secepatnya menangkap dan memproses suami istri terlapor yang telah dilaporkan dalam kasus penggelapan uang masyarakat tersebut, karena diduga pengembang nakal ini sudah membuka lagi Penawaran Ruko di daerah Tangerang Banten, yang mana modus operandinya adalah menjual dalam bentuk gambar yang cukup menggiurkan dengan harga yang murah, hal tersebutlah yang selama ini membuat masyarakat terpancing untuk membeli properti yang sebetulnya belum dibangun tersebut, janji-janji lain pengembang adalah menyediakan berbagai fasilitas baik sarana sosial maupun fasilitas umum termasuk tempat hiburan seperti karaoke dan pertokoan lainnya.


Kanjeng Norman yang juga telah mengutus Pengurus Surabaya untuk mengecek lokasi di Sidoarjo tersebut, melihat hingga saat ini memang bangunan tidak dilanjutkan, hanya seongkok besi yang dicor, namun tidak ada kejelasan dalam penyelesaian ruko 3 lantai tersebut.



Hal yang sama juga diungkapkan koordinator nasabah saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Soedarmadi Wibisono yang juga anggota Pernusa Jawa Timur, menurutnya inilah kelemahan masyarakat yang selama ini tergiur dengan iklan-iklan yang ditawarkan oleh pengembang, padahal sebenarnya bentuk bangunan sendiri belum ada, mereka hanya menawarkan gambar-gambar juga maket bangunan tersebut, sehingga para nasabah tergiur untuk membeli dan berinvestasi meskipun bangunan belum terwujud, untuk itulah kami rombongan dari Korban Penipuan pengembang Surabaya melapor langsung ke Bareskrim Mabes Polri agar yang bersangkutan bisa secepatnya untuk ditangkap dan diproses secara hukum, agar tidak banyak korban lagi dan kami dari masyarakat korban pengembang nakal berharap agar yang bersangkutan secepatnya mengembalikan uang-uang kami, tegas Soedarmadi Wibisono.

Menurutnya rata-rata nasabah sudah mengangsur dari tahun 2012 dan lunas di 2014, seharusnya pada saat pelunasan itu mereka menjanjikan untuk menyerahkan kunci, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini tahun 2018 bangunan tersebut tidak juga selesai dibangun, inilah kami merasa tertipu oleh pengembang, ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA