Tim EFQR TNI AL Tahuna Tangkap Warga Philiphina ilegal di Rumpon
Jakarta, 28 Februari 2018, Tim Eastern Fleeat Quick Response (EFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna bekerjasama dengan Tim Pora Imigrasi menggelar operasi gabungan terhadap Warga Negara Philipina (WNP) ilegal yang bekerja di rumpon (bagan) di wilayah perairan Kepulauan Sangihe, Rabo (28/2). WNP ilegal tersebut tidak mempunyai dokumen-dokumen pribadi dan mereka dipekerjakan di wilayah perairan Kepulauan Sangihe.
Kegiatan operasi dilaksanakan sejak tanggal 28 februari 2018 dengan menggunakan dua unsur milik Lanal Tahuna yakni Kapal angkatan Laut (KAL) PSH 1-8-31 yang digunakan sebagai Pusat Kendali Utama dan Sea Rider Lanal Tahuna sebagai Tim Penindak di Laut .
Operasi gabungan Tim EFQR dengan Tim Pora melibatkan beberapa personil dari Lanal Tahuna dan Imigrasi klas II Tahuna. Adapaun yang terlibat yakni, Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Agung Dwi. H.D, Kasiwasdakim Imigrasi Kelas II Tahuna Bapak Aditya, Komandan KAL Sangihe Lettu Laut (P) Sunato , Tim EFQR Lanal Tahuna dan dua orang staf Imgrasi kelas II Tahuna.
Kegiatan operasi gabungan ini digelar karena adanya Informasi tentang keberadaan WNP Ilegal yang masih berada di sekitar Tahuna, mereka dipekerjakan sebagai penjaga rumpon (bagan). Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lanal Tahuna Kolonel laut (P) Setiyo Widodo memerintahkan Pasintel Lanal Tahuna mayor laut (P) Agung Dwi Handoko untuk melaksanakan penyelidikan maritim (Lidmar) keberadaan WNP ilegal.
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa adanya WNP ilegal yang bekerja di rumpon. Selanjutnya Lanal Tahuna melaksanakan penyelidikan titik-titik koordinat posisi rumpon yang diidetifikasi adanya WNP ilegal. Lanal Tahuna bekerjasama dengan Imigrasi Tahuna kemudian melaksanakan operasi gabungan penindakan yang dipimpin Mayor Laut (P) Agung Dwi Handoko menggunakan dua unsur Lanal Tahuna yang dilengkapi dengan persenjataan SA VZ kaliber 7.6 mm.
Operasi penindakan dilaksanakan dengan mendatangi beberapa rumpon dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang WNP ilegal yang berada di rumpon yakni 2 orang di rumpon milik ibu Alfia (Nel Tidore) atas nama Pranee (41 tahun) alamat Kawas, Saranggani Prabin, Philipina, Marcelino (44 tahun) alamat Kawas, Saranggani Prabin Philipina. 1 orang di rumpon milik bapak Kadir atas nama Leonard Banaba, (26 tahun) alamat Ance Kawas, Saranggani Philipina. 3 orang di rumpon milik bapak Ikhsan Manado yakni Almario (37 tahun) alamat Yorpo Saranggani Philipina, Buni Pasio (22 tahun) alamat Amasan Saranggani, Philipina dan Bonjeng Amasan (50 tahun) alamat Kawas, Saranggani, Philipina Sementara di rumpon milik bapak Kamal terdapat 2 orang atas nama Elisar Belo (42 tahun) alamat Alabil Kawas Saranggani, Philipina, Mario Masamluk (44 tahun) alamat Kawas Saranggani Philipina
Selanjutnya para WNP ilegal tersebut yang tidak memiliki dokumen pribadi seperti ID Card, Dok PLB , Pasport maupun surat ijin tinggal dan bekerja di Indonesia dibawa dengan KAL PSH menuju Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara 8 orang WNP tersebut berada di Tahuna antara 2-15 tahun dan tinggal di rumpon tidak di darat karena takut dengan Tim Pora. Mereka selanjutnya diserahkan ke Imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Jakarta, 28 Februari 2018, Tim Eastern Fleeat Quick Response (EFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna bekerjasama dengan Tim Pora Imigrasi menggelar operasi gabungan terhadap Warga Negara Philipina (WNP) ilegal yang bekerja di rumpon (bagan) di wilayah perairan Kepulauan Sangihe, Rabo (28/2). WNP ilegal tersebut tidak mempunyai dokumen-dokumen pribadi dan mereka dipekerjakan di wilayah perairan Kepulauan Sangihe.
Kegiatan operasi dilaksanakan sejak tanggal 28 februari 2018 dengan menggunakan dua unsur milik Lanal Tahuna yakni Kapal angkatan Laut (KAL) PSH 1-8-31 yang digunakan sebagai Pusat Kendali Utama dan Sea Rider Lanal Tahuna sebagai Tim Penindak di Laut .
Operasi gabungan Tim EFQR dengan Tim Pora melibatkan beberapa personil dari Lanal Tahuna dan Imigrasi klas II Tahuna. Adapaun yang terlibat yakni, Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Agung Dwi. H.D, Kasiwasdakim Imigrasi Kelas II Tahuna Bapak Aditya, Komandan KAL Sangihe Lettu Laut (P) Sunato , Tim EFQR Lanal Tahuna dan dua orang staf Imgrasi kelas II Tahuna.
Kegiatan operasi gabungan ini digelar karena adanya Informasi tentang keberadaan WNP Ilegal yang masih berada di sekitar Tahuna, mereka dipekerjakan sebagai penjaga rumpon (bagan). Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lanal Tahuna Kolonel laut (P) Setiyo Widodo memerintahkan Pasintel Lanal Tahuna mayor laut (P) Agung Dwi Handoko untuk melaksanakan penyelidikan maritim (Lidmar) keberadaan WNP ilegal.
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa adanya WNP ilegal yang bekerja di rumpon. Selanjutnya Lanal Tahuna melaksanakan penyelidikan titik-titik koordinat posisi rumpon yang diidetifikasi adanya WNP ilegal. Lanal Tahuna bekerjasama dengan Imigrasi Tahuna kemudian melaksanakan operasi gabungan penindakan yang dipimpin Mayor Laut (P) Agung Dwi Handoko menggunakan dua unsur Lanal Tahuna yang dilengkapi dengan persenjataan SA VZ kaliber 7.6 mm.
Operasi penindakan dilaksanakan dengan mendatangi beberapa rumpon dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang WNP ilegal yang berada di rumpon yakni 2 orang di rumpon milik ibu Alfia (Nel Tidore) atas nama Pranee (41 tahun) alamat Kawas, Saranggani Prabin, Philipina, Marcelino (44 tahun) alamat Kawas, Saranggani Prabin Philipina. 1 orang di rumpon milik bapak Kadir atas nama Leonard Banaba, (26 tahun) alamat Ance Kawas, Saranggani Philipina. 3 orang di rumpon milik bapak Ikhsan Manado yakni Almario (37 tahun) alamat Yorpo Saranggani Philipina, Buni Pasio (22 tahun) alamat Amasan Saranggani, Philipina dan Bonjeng Amasan (50 tahun) alamat Kawas, Saranggani, Philipina Sementara di rumpon milik bapak Kamal terdapat 2 orang atas nama Elisar Belo (42 tahun) alamat Alabil Kawas Saranggani, Philipina, Mario Masamluk (44 tahun) alamat Kawas Saranggani Philipina
Selanjutnya para WNP ilegal tersebut yang tidak memiliki dokumen pribadi seperti ID Card, Dok PLB , Pasport maupun surat ijin tinggal dan bekerja di Indonesia dibawa dengan KAL PSH menuju Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara 8 orang WNP tersebut berada di Tahuna antara 2-15 tahun dan tinggal di rumpon tidak di darat karena takut dengan Tim Pora. Mereka selanjutnya diserahkan ke Imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar