KRI Torani-860 Tangkap Kapal SPOB Ilegal Di Perairan Tanjung Jabung Jambi

KRI Torani-860 Tangkap Kapal SPOB Ilegal Di Perairan Tanjung Jabung Jambi

 Jakarta, 22 November 2018,-- Keberhasilan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Torani-860 yang sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar wilayah Kepri dan sekitarnya berhasil menangkap Kapal SPOB di Perairan Tanjung Jabung Jambi, Rabu (21/11). 

Kronologis penangkapan berawal saat KRI Torani-860 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Kepri mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 00° 58’ 500’’ LS - 104° 23’ 600’’ BT tepatnya di Perairan Tanjung Jabung Jambi, selanjutnya KRI Torani-860 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal SPOB tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut, diketahui nama kapal SPOB Tirta Samudra IX, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal SPOB, Pemilik PT. Usda Seroja Jaya, Jumlah ABK 13 orang, Muatan Bio Solar sebanyak 3300 KL.

Kapal SPOB Tirta Samudra IX diduga melakukan pelanggaran yakni muatan kapal tidak dilengkapi dengan DO (Delivery Order), Surat asal usul barang tidak ada, melanggar Pasal 53 b Jo Pasal 23 UU Migas, tidak dilengkapi Weather Fax (Peralatan Meteorologi), melanggar Pasal 308 Jo Pasal 132 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2008 UU Pelayaran.

  Berdasarkan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Torani-860 Mayor Laut (P) Agus Daryono memerintahkan agar Kapal SPOB Tirta Samudra IX dikawal menuju Lantamal III Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA