Abstrak EFEKTIVITAS BADAN KEAMANAN LAUT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENEGAKKAN HUKUM DI PERAIRAN LAUT INDONESIA

Abstrak
EFEKTIVITAS BADAN KEAMANAN LAUT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENEGAKKAN HUKUM DI PERAIRAN LAUT INDONESIA

Oleh : LAKSMA TNI SURADI AGUNG SLAMET, Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan

Kementerian Dalam Negeri Jakarta
Email: soeradi_as@yahoo.co.id

Fenomena yang dijadikan obyek penelitian adalah efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia. Tujuan penelitian adalah (1) Menganalisis efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia; (2) Menyusun konsep baru dari analisis efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia.

Penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Informan penelitian sebanyak 9 orang ditentukan dengan snow ball technique. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan; pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikembangkan dengan analisis triangulasi para pengamat. Hasil penelitian adalah berikut :

Efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia belum optimal, karena hanya mampu mencapai kinerja 60 persen dari target awal 70 persen; dan berperan hanya 8,41 persen dalam proses penegakan hukum dengan jumlah 27 perkara. Hal tersebut disebabkan menurunnya pelaksanaan operasi Bakamla selama tahun anggaran 2018. Bila dibandingkan dengan kompleksitas tuntutan dan tantangan keamanan dan keselamatan perairan laut Indonesia yang luasnya mencapai lebih kurang 5,8 juta km2 dengan kondisi geografis negara kepulauan yang terdiri dari 17.054 pulau, maka efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan perlu ditingkatkan.

Konsep Baru yang didapat dari analisis efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia adalah konsep baru tentang Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia dengan definisi : Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia adalah sistem tata kelola kapal patroli dan fasilitas pendukung yang diselenggarakan Badan Keamanan Laut guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi peringatan dini; operasi pengamanan dan penyelamatan; operasi pencarian dan pertolongan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang meliputi perencanaan, Pengadaan, Penggunaan dan Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan, Penghapusan dan Pemindatanganan.

Kata Kunci :

Efektivitas, Bakamla, Penegakan Hukum

PENDAHULUAN

Indonesia mengembangkan konsep wawasan nusantara dengan melihat Indonesia ke dalam politik kewilayahannya. Kewilayahan yang diperjuangkan telah diterima sebagai konsep wilayah nusantara dalam United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982. Sejak itu semua politik kewilayahan Indonesia disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS, termasuk semua peraturan perundang-undangan ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kepentingan Indonesia dan ketentuan UNCLOS. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi kedaulatannya di Perairan Indonesia meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, dan Laut Teritorial harus mengakomodasi kepentingan internasional khususnya lintas (pelayaran dan penerbangan) melalui perairan kepulauan dan laut teritorial Indonesia.

Menyadari bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis merupakan modal dasar pembangunan nasional, maka upaya pengelolaan sumber daya kelautan yang mencakup berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan tentu perlu diselenggarakan secara terpola, terpadu, berkelanjutan dan melembaga dengan standar kebijakan dan tujuan yang jelas dan menyeluruh. Upaya pengelolaan sumber daya kelautan yang demikian itu merupakan pengejawantahan kedaulatan NKRI.

Karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Hak negara ini diselenggarakan oleh Pemerintah, dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dengan upaya pengelolaan sumber daya kelautan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Fungsi-fungsi pemerintahan yang dimaksud antara lain fungsi perlindungan, fungsi pertahanan, dan fungsi penegakkan hukum yang terkait dengan keamanan laut.

Dalam komteks itu, di laut lepas Pemerintah wajib: a). memberantas kejahatan internasional; b).memberantas siaran gelap; c). melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial; d). melakukan pengejaran seketika; e). mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan f). berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional. (UU No.32/2014)

Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. (UU No.32/2014)

Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagaimana dimaksud di atas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Terhadap eksistensi Bakamla ini, maka pertanyaan yang manarik untuk dijawab secara konseptual dan faktual adalah Bagaimana efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi pengakan hukum di perairan laut Indonesia?

KERANGKA TEORI

Kerangka Teori dibangun dengan mendeskripsikan grand theory Ilmu Pemerintahan; middle range theory Teori Birokrasi; applied theory Teori Organisasi, Teori Pengorganisasian, Teori Efektivitas Organisasi, dan Teori Keamanan Maritim. Applied theory yang dijadikan landasan teoritik penyusunan konsep penelitian dalah berikut :
Landasan Teoritik : Siagian (1995: 32-33) menunjukkan efektivitas organisasi yang meliputi : (1) Kejelasan tujuan yang hendak dicapai; (2) Kejelasan strategi pencapaian tujuan; (3) Proses analisa dan perumusan kebijakan yang mantap; (4) Perencanaan yang matang; (5) Penyusunan Program yang Tepat; (6) Tersedianya sarana dan prasarana kerja; (7) Pelaksanaan yang efektif dan efisien; dan (8) Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.

Definisi Konseptual : Efektivitas BAKAMLA dalam melaksanakan fungsi penegakkan hukum di perairan laut Indonesia adalah keberhasilan atau pencapaian tujuan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan operasional penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang terungkap dari (1) kejelasan tujuan yang hendak dicapai, (2) kejelasan strategi pencapaian tujuan, (3) proses analisa dan perumusan kebijakan yang mantap, (4) perencanaan yang matang, (5) penyusunan program yang tepat, (6) tersedianya sarana dan prasarana kerja, (7) pelaksanaan yang efektif dan efisien, (8) sistem pengawasan dan pengendalian.

Kerangka Analisis : Dari definisi konspetual tersebut dikembangkan 8 dimensi analisis : (1) Analisis kejelasan tujuan yang hendak dicapai, (2) Analisis kejelasan strategi pencapaian tujuan, (3) Analisis proses perumusan kebijakan, (4) Analisis perencanaan, (5) Analisis penyusunan program, (6) Analisis sarana dan prasarana kerja, (7) Analisis pelaksanaan yang efektif dan efisien, dan (8) Analisis sistem pengawasan dan pengendalian.

Kerangka Pemikiran : Karangka pemikiran dirancang dengan menggambarkan manajemen penelitian yang terdiri atas input analisys, process analisys, output analisys, outcome analisys, dan benefit analisys. Input analisys yang dimaksud meliputi fenomena yang dijadikan obyek penelitian, quesi terhadap fenomena, judul penelitian dan konsep gagasan, serta deskripsi teori-teori yang dijadikan rujukan. Process analisys yang dimaksud meliputi pengumpulan dan pengolahan data sekunder yang didapat dari berbagai buku dna dokumen; pengumpulan dan pengolahan data primer yang didapat melalui wawancara tertulis dengan 9 Informan Penelitian yang ditentukan dengan snow ball technque. Analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif yang dikembangkan dengan metode triaggulasi pengamat. Output Analisys adalah temuan empirik yang dijadikan penyusunan konsep baru. Outcome Analisys adalah Konsep Baru yang disusun sebagai hasil pengembangan teori. Benefit Analisys adalah Rekomendasi Praktis. Kerangka pemikiran yang digambarkan merupakan Model Aplikasi Estimologi Ilmu pemerintahan.

METODE PENELITIAN

Penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Informan penelitian sebanyak 9 orang ditentukan dengan snow ball technique. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan; pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikembangkan dengan metode triangulasi para pengamat.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil wawancara dengan 9 Informan Penelitian dibahas menurut teori efektivitas organisasi Siagian untuk mengetahui kondisi obyektif 9 parameter efektivitas keorganisasian Bakamla. Pembahasan dilakukan dengan merujuk data fungsional dan data faktual. Stand Point masing-masing parameter adalah berikut :

Dari analisis deskriptif kejelasan tujuan yang hendak dicapai diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan tujuan yang hendak dicapai dalam menjabarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan tujuan yang hendak dicapai tersebut terdeskripsikan dalam (1) penyusunan kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; (2) penyelenggaraan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; (3) operasi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; (4) sinergitas dan memonitoring pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; (5) pemberian dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait; dan (6) pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Kejelasan tujuan yang hendai dicapai Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia untuk kurun waktu 25 tahun mendatang ditetapkan dengan Keputusan Keala Badan Keamanan Laut Nomor 84 Tahun 2018 tentang Grand Design Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun 2019-2045. Dalam Grand Design dinyatakan bahwa visi Bakamla, sebagai lembaga pemerintah yang diberikan mandat untuk mengkoordinasikan serta menjaga keamanan laut di wilayah Indonesia, adalah:

Terjaminnya keamanan dan keselamatan laut yang terpercaya dan profesional sesuai dengan kebijakan Nasional dan Internasional guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan sejahtera.

Misi Bakamla yang telah ditetapkan adalah peran strategis yang diinginkan dalam mencapai visi. Rumusan misi yang kemudian telah disinergikan dengan tugas dan fungsi Bakamla yang baru ini adalah sebagai berikut:

1. Menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, wilayah yuridiksi Indonesia dan kawasan dengan berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional;

2. Menjaga pemanfaatan dan kelestarian sumber daya laut demi tercapainya kesejahteraan nasional;

3. Menjaga kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia; dan

4. Mendorong kemampuan Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia yang mandiri dan kuat berbasiskan kepentingan Nasional.

Adapun dengan visi dan misi yang telah diuraikan sebelumnya, Badan Keamanan Laut juga memiliki tujuan baru, yakni sebagai berikut:
Pembangunan sistem keamanan dan keselamatan maritim, dengan peningkatan sistem pengawasan, penegakan hukum dan sistem informasi kemaritiman di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terintegrasi dan terpercaya.

Dari analisis deskriptif kejelasan strategi pencapaian tujuan diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan strategi pencapaian tujuan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan strategi ini sudah terdeskripsi dalam penyusunan Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045 dengan memberikan pernyataan rencana strategis dan peran strategis Bakamla. Rencana Strategis Bakamla : Merujuk dari visi dan misi Bakamla sebagai institusi professional dan dapat dipercaya masyarakat, dan secara khusus misi Bakamla untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut wilayah Indonesia, maka diperlukan rencana strategis kedepan untuk membuat kinerja Bakamla lebih baik dan optimal.
Grand Design Bakamla diperlukan untuk memberikan arah kebijakan pengelolaan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, agar dapat berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan, maka diperlukan rencana strategis dalam kurun waktu tahun 2019-2045. Adapun rencana strategis dalam kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut : (1) Terbentuknya kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; (2) Terciptanya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terpadu; (3) Terwujudnya sistem informasi maritim di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang terintegrasi; (4) Terwujudnya kapasitas lembaga keamanan laut yang efisien, efektif dan terpercaya; (5) Terwujudnya kapasitas sumber daya manusia aparatur keamanan laut yang profesional, berkompetensi global dan terpercaya; dan (6) Terpenuhinya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan laut yang handal dan modern.
Peran Strategis Bakamla : Peningkatan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, penegakan hukum dan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara tersinergi guna tercapainya Indonesia menjadi Negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, rencana strategis yang telah disebutkan melahirkan peranan strategis, yaitu: (1) Meningkatnya penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terpadu; (2) Meningkatnya kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang kredibel; (3) Mewujudkan sistem informasi / sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang terintegrasi Meningkatnya kapasitas kelembagaan keamanan laut yang efisien dan modern; (4) Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur keamanan laut yang profesional, berkompetensi tinggi non sektoral; (5) Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan laut yang handal dan modern berbasis sistem peringatan dini Meningkatnya penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terpadu; (6) Meningkatnya kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi indonesia yang kredibel; (7) Mewujudkan sistem informasi / sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi indonesia yang terintegrasi; (8) Meningkatnya kapasitas kelembagaan keamanan laut yang efisien dan modern; (9) Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur keamanan laut yang professional, berkompetensi tinggi non sektoral; dan (10) Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan laut yang handal dan modern berbasis sistem peringatan dini.

Dari analisis deskriptif kejelasan perumusan kebijakan diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan perumusan kebijakan organisasional dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan perumusan kebijakan organisasional yang dimaksud sudah terdeskripsi dalam penyusunan Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045. Grand Design BAKAMLA merupakan konsep induk dari suatu skema/garis besar rencana pembaruan dan pengembangan BAKAMLA secara holistik dan komprehensif agar BAKAMLA memiliki eksistensi yang kuat untuk dapat mengantisipasi berbagai tantangan dimasa kini dan dimasa depan. Grand Design BAKAMLA disusun untuk jangka waktu 2019-2045, yang dijabarkan dalam kerangka pengembangan organisasi, sumber daya manusia, serta teknologi dan sarana prasarana. Visi Bakamla, sebagai lembaga pemerintah yang diberikan mandat untuk mengkoordinasikan serta menjaga keamanan laut di wilayah Indonesia, adalah: Terjaminnya keamanan dan keselamatan laut yang terpercaya dan profesional sesuai dengan kebijakan Nasional dan Internasional guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan sejahtera.
Misi Bakamla yang telah ditetapkan adalah peran strategis yang diinginkan dalam mencapai Visi. Rumusan misi yang kemudian telah disinergikan dengan tugas dan fungsi Bakamla yang baru ini adalah sebagai berikut: (1) Menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, wilayah yuridiksi Indonesia dan kawasan dengan berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional; (2) Menjaga pemanfaatan dan kelestarian sumber daya laut demi tercapainya kesejahteraan nasional; (3) Menjaga kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia; dan (4) Mendorong kemampuan Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia yang mandiri dan kuat berbasiskan kepentingan Nasional. Dengan visi dan misi yang telah diuraikan sebelumnya, Badan Keamanan Laut juga memiliki tujuan baru, yakni sebagai berikut: Pembangunan sistem keamanan dan keselamatan maritim, dengan peningkatan sistem pengawasan, penegakan hukum dan sistem informasi kemaritiman di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terintegrasi dan terpercaya.

Dari analisis deskriptif perencanaan diperoleh suatu gambaran faktual bahwa Bakamla sudah cukup optimal dalam menyusun perencanaan program dan anggaran untuk mencapai sasaran strategis pelaksanaan tugas dan fungsi untuk satu tahun anggaran. Namun perencanaan program dan anggaran tersebut tidak melebihi pagu anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Artinya, efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum terbatas menurut kebijakan alokasi anggaran dari pemerintah. Oleh sebab itu, Bakamla belum optimal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Meskipun begitu, Bakamla telah memiliki suatu sistem perencanaan untuk 25 tahun mendatang. Sistem perencanaan yang dimaksud adalah Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045. Grand Design Bakamla merupakan konsep induk suatu skema/garis besar rencana pembaruan dan pengembangan Bakamla secara holistik dan komprehensif agar Bakamla memiliki eksistensi yang kuat untuk dapat mengantisipasi berbagai tantangan dimasa kini dan dimasa depan. Grand Design Bakamla disusun untuk jangka waktu 2019 - 2045, yang dijabarkan dalam kerangka pengembangan organisasi, sumber daya manusia, serta teknologi dan sarana prasarana. Tujuan penjabaran tersebut adalah membangun sistem keamanan dan keselamatan maritim, dengan peningkatan sistem pengawasan, penegakan hukum dan sistem informasi kemaritiman di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terintegrasi dan terpercaya.

Dari analisis deskriptif penyusunan program diperoleh suatu gambaran faktual bahwa secara manajerial Bakamla sudah menyusun dan melaksanakan berbagai program untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Penyusunan dan pelaksanaan program yang dimaksud pada tahun anggaran 2018 meliputi program Sekretariat Utama; program Deputi Bidang Operasi dan Latihan; program Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; program Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama. Pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh Bakamla belum optimal karena pelaksanaan program Bakamla dihadapkan pada rumitnya permasalahan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral para pemangku kepentingan. Meskipun begitu, Bakamla telah memiliki suatu sistem perencanaan untuk 25 tahun mendatang. Sistem perencanaan yang dimaksud adalah Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045. Penyusunan Grand Design Bakamla tersebut mencakup berbagai program pengembangan organisasi, sumber daya manusia, serta teknologi dan sarana prasarana dengan tujuan membangun sistem keamanan dan keselamatan maritim, dengan peningkatan sistem pengawasan, penegakan hukum dan sistem informasi kemaritiman di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terintegrasi dan terpercaya.

Dari analisis deskriptif ketersediaan sarana dan prasarana kerja Bakamla diperoleh suatu gambaran faktual bahwa untuk menjadi leading sector penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia Bakamla membutuhkan 255 unit kapal patroli yang terdiri atas : 3 Kapal Induk 110 meter; 6 Kapal Patroli 80 meter, 122 Kapal Patroli 48 meter, dan 124 Kapal Interceptor. Bila dibandingkan dengan jumlah kapal patroli yang dimiliki Bakamla yang hanya mencapai 25 kapal patroli dengan kondisi sebagian kapal tidak siap operasi, maka dapat dinyatakan bahwa Bakamla hanya mempunyai 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli yang harus dimilikinya. Dengan kondisi sarana prasarana operasional yang demikian itu Bakamla tentu sulit mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia secara efektif. Terlebih lagi dengan rumitnya permasalahan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral maka dengan sendirinya eksistensi Bakamla menjadi tidak optimal untuk menjadi leading sector penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan laut Indonesia.

Dari analisis deskriptif pelaksanaan yang efektif dan efisien diperoleh suatu gambaran faktual bahwa implementasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan operasional Bakamla tidak hanya dihadapkan pada keterbatasan sumber daya namun Bakamla juga dihadapkan pada sulitnya menjadi leading sector dalam penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Salah satu komponen keterbatasan sumber daya yang paling menonjol dan berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi adalah bahwa Bakamla hanya memiliki 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli untuk melakukan operasi pengamanan dan penyelamatan di seluruh zona maritim yang mencapai 255 kapal patroli yang terdiri dari berbagai jenis dan kapasitas operasi. Bakamla tidak hanya dihadapkan pada keterbatasan sumber daya namun Bakamla juga dihadapkan pada permasalahan tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan sektoral yang menyebabkan Bakamla sulit menjadi leading sector dalam penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di laut. Dengan situasi dan kondisi yang demikian itu maka efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia menjadi tidak optimal.

Dari analisis deskriptif sistem pengawasan dan pengendalian diperoleh suatu gambaran faktual bahwa dalam lingkup internal Bakamla pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh inspektorat. Namun pelaksanaan fungsi Inspektorat tersebut belum efektif karena pada tahun anggaran 2016 dan 2017 Bakamla mendapatkan penilaian Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam lingkup eksternal Bakamla, kinerja pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan illegal di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia yang dilakukan Bakamla belum optimal, karena luasnya wilayah perairan, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang sangat terbatas, sumber daya manusia juga terbatas, adanya wilayah perbatasan jarak beberapa negara tetangga yang berdekatan dan perkembangan teknologi yang pesat sehingga Bakamla seringkali tertingal dalam hal teknologi dengan negara tetangga seperti Singapura. Salah satu komponen keterbatasan sarana prasarana yang paling menonjol dan berpengaruh pada efektivitas pengawasan dan pengendalian kegiatan illegal di wilaya perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia adalah bahwa Bakamla hanya memiliki 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli untuk melakukan operasi pengawasan dan pengendalian di seluruh zona maritim yang mencapai 255 kapal patroli terdiri dari berbagai jenis dan kapasitas operasional.

Konsep baru adalah hasil pengembangan applied theory yang dijadikan landasan teoritkk penyusunan konsep penelitian. Konsep baru yang didapat dari pembahasan efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia adalah berikut :

Landasan Teoritik : Siagian (1995: 32-33) menunjukkan delapan parameter efektivitas organisasi yang terdiri atas: (1) Kejelasan tujuan yang hendak dicapai; (2) Kejelasan strategi pencapaian tujuan; (3) Proses analisa dan perumusan kebijakan yang mantap; (4) Perencanaan yang matang; (5) Penyusunan Program yang Tepat; (6) Tersedianya Sarana dan Prasarana Kerja; (7) Pelaksanaan yang Efektif dan Efisien; dan (8) Sistem Pengawasan dan Pengendalian yang bersifat Mendidik. Berdasarkan teori efektivitas organisasi Siagian ini disusun definisi konseptual bahwa efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakkan hukum adalah keberhasilan atau pencapaian tujuan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan operasional penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang terungkap dari kejelasan tujuan yang hendak dicapai, kejelasan strategi pencapaian tujuan, proses analisa dan perumusan kebijakan yang mantap, perencanaan yang matang, penyusunan program yang tepat, tersedianya sarana dan prasarana kerja, pelaksanaan yang efektif dan efisien, sistem pengawasan dan pengendalian. Dengan definisi konseptual yang demikian itu tersusun delapan dimensi analisis : (1) Dimensi kejelasan tujuan yang hendak dicapai; (2) Dimensi kejelasan strategi pencapaian tujuan; (3) Dimensi proses analisa dan perumusan kebijakan; (4) Dimensi perencanaan; (5) Dimensi penyusunan program; (6) Dimensi tersedianya sarana dan prasarana kerja; (7) Dimensi pelaksanaan yang efektif dan efisien; dan (8) Dimensi sistem pengawasan dan pengendalian.

Landasan Empirik : Dari analisis sarana dan prasarana kerja Bakamla diperoleh suatu gambaran faktual bahwa untuk menjadi leading sector penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia Bakamla membutuhkan 255 unit kapal patroli yang terdiri atas : 3 Kapal Induk 110 meter; 6 Kapal Patroli 80 meter, 122 Kapal Patroli 48 meter, dan 124 Kapal Interceptor. Bila dibandingkan dengan jumlah kapal patroli yang dimiliki Bakamla yang hanya mencapai 25 kapal patroli, maka dapat dinyatakan bahwa Bakamla hanya mempunyai 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli yang harus dimilikinya. Dengan kondisi sarana prasarana operasional yang demikian itu Bakamla sulit mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia secara efektif. Bakamla juga sulit menjadi leading sector penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia yang luasnya mencapai lebih kurang 5,8 juta km2 dengan kondisi geografis negara kepulauan yang terdiri dari 17.054 pulau yang telah teridentifikasi.

Konsep Baru merupakan hasil aplikasi Model Epistomologi (bagaimana cara ilmu itu didapat) yang terkonsentrasi pada kajian salah satu obyek forma Ilmu Pemerintahan yaitu pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Referensi penyusunan konsep baru adalah berikut :

Conceptualization : Penelitian bertujuan untuk membentuk konsep baru atau memperbaharui konsep baru dengan didasarkan oleh data. Oleh karena itu, pembentukan konsep adalah bagian integral dari analisis data dan dimulai pada saat pengumpulan data. Dapat dipahami bahwa konseptualisasi adalah cara untuk mengatur dan memahami data. Proses yang terjadi dalam konseptualisasi meliputi analisis dan organisir data ke dalam beberapa kategori berdasarkan tema, konsep atau fitur yang serupa. Selain itu dilakukan juga pengembangan konsep baru, merumuskan konsep dan menguji hubungan antar konsep. (W. Lawrence, Neuman, 2014, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, 7th Edition, University of Wisconsin, Whitewater. hal. 480).

Konsep Baru yang didapat dari pembahasan efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia adalah konsep baru tentang Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia dengan definisi :

Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia adalah sistem tata kelola kapal patroli dan fasilitas pendukung yang diselenggarakan Badan Keamanan Laut guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi peringatan dini; operasi pengamanan dan penyelamatan; operasi pencarian dan pertolongan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang meliputi perencanaan, Pengadaan, Penggunaan dan Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan, Penghapusan dan Pemindatanganan.

Definisi mencakup tiga dimensi Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia : (1) Dimensi Perencanaan; (2) Dimensi Pengadaan; (3) Dimensi Penggunaan dan Pemanfaatan; (4) Pemeliharaan dan Perbaikan; (5) Dimensi Penghapusan dan Pemindahtanganan.

Deskripsi : Uraian dimensi-dimensi Manajemen Sarana Prarana Keamanan Laut Indonesia adalah berikut :

Perencanaan : Perencanaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung meliputi : (1) Inventarisasi dan analisis kepemilikan dan kebutuhan; (2) Perencanaan kebutuhan; dan (3) Perencanaan kegiatan pengadaan dan penganggaran. Deskripsi tiga tahapan perencanaan tersebut adalah berikut :

1. Tahapan Inventarisasi dan Analisis Kepemilikan dan Kebutuhan

Inventaris dan Analisis Kepemilikan : Inventarisasi dan analisis kepemilikan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan secara profesional dengan melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi dan menelaah kondisi kapal patroli dan fasilitas pendukung yang dimiliki Bakamla serta membuat catatan dan dokumen hasil inventarisasi dan analisis kepemilikan kapal patroli dan fasilitas pendukung tersebut. Inventarisasi dan analisis kepemilikan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan dengan membuat catatan tentang (1) Nama dan Jenis Kapal; (2) Asal dan Status Kepemilikan Kapal; (3) Kapasitas dan Fungsi Kapal; (4) Unit Mesin Kapal; (5) Merek Mesin Kapal; dan (6) Persentase Kondisi Kelayakan dan Kelaikan Kapal; dan catatan tentang fasilitas pendukung untuk masing-masing nama dan jenis kapal.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan analisis kepemilikan kapal patroi dan fasilitas pendukung yang dimiliki Bakamla kemudian disusun Daftar Kepemilikan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung Bakamla. Selanjut dilakukan analisis kebutuhan kapal patroli.

Analisis Kebutuhan Kapal Patroli : Berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi dan analisis kepemilikan kapal dan fasilitas pendukung kemudian diadakan kegiatan analisis kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung. Analisis kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan secara profesional dengan melibatkan para ahli untuk menyusun suatu daftar kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung yang menjamin terlaksananya tugas dan fungsi Bakamla secara efektif dalam menyikapi, mengatasi dan mengantisipasi situasi, kondisi dan dinamika lingkungan kelautan di seluruh zona maritim yang sudah dipetakan oleh Bakamla. Situasi, kondisi dan dinamika lingkungan kelautan yang dimaksud dianalisis menurut analisis gelombang laut Indonesia, fisiografi dan morfologi laut Indonesia. Setelah itu, analisis kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan dengan memilih Metode Patroli (Patrol Pattern) tertentu yang sesuai untuk masing-masing zona maritim. Pola Patroli digunakan dalam keadaan yang khusus. Beberapa pola cocok untuk area yang kecil dan terbatas, sedangkan pola lainnya lebih cocok untuk area yang lebih besar. Berikut ini beberapa Jenis Patrol Pattern yang biasa digunakan oleh Coast Guard. Menurut Laporan Akhir Penelitian Master Plan Kebutuhan Kapal Patroli Untuk Pengamanan Wilayah Yuridiksi dan Perairan Laut Indonesia, brikut ini beberapa pola patroli :

Expanding Square : Kapal patroli berlayar menuju titik pada area patroli yang memiliki kondisi terbaik untuk memulai patroli. Titik ini akan menjadi datum (titik tengah) area patroli. Datum sebaiknya ditandai dengan buoy, life ring, strobe light, dll. Patroli yang pertama dimulai dari datum kemudian berlayar menuju sisi drift untuk satu track space (S). Jika drift tidak ada, maka jalur pertama yang dilalui akan menuju arah utara, dengan sudut 0o, untuk jalur kedua 90o, jalur ketiga 180o, dan seterusnya. Seluruh perubahan jalur membentuk sudut 90o ke arah kanan. Panjang jalur pencarian akan meningkat sebesar satu track space (S) seiring dengan perubahan jalur. Patroli yang kedua dimulai dengan cara yang sama, namun dengan memutar pola jalur pencarian ke arah kanan sebesar 45o. Metode patroli ini baik digunakan ketika: (1) Area patroli tidak terlalu luas; (2) Lokasi area patroli diketahui dalam batas yang relatif dekat; (3) Dibutuhkan patroli yang terkonsentrasi pada area tersebut.

Trackline, Single Unit, Return (TSR) : Kapal patroli mencari jalur lintasan ½ (S) ke arah jalur yang dituju dari titik awal menuju titik destinasi dan berakhir pada sisi lain dari titik awal sebesar ½ (S). Metode patroli ini baik digunakan ketika: (1) Rute yang akan dilalui diketahui; dan (2) Area patroli cukup besar.

Pola Creeping Line : Pola pencarian creeping line mirip dengan pola paralel. Kaki pencarian pola paralel sejajar dengan poros utama, atau yang lebih panjang dari daerah patroli persegi panjang, sedangkan kaki pencarian dari pola creeping line tersebut selaras dengan sumbu kecil atau pendek dari area patroli persegi panjang. Gambar menunjukkan tata letak dari pola patroli ini. Perencana menggunakan pola creeping line ketika: (1) Area patroli besar, panjang, dan cukup rata; (2) Kemungkinan lokasi target dianggap berada di kedua sisi cari lagu dalam dua poin; (3) Ada kebutuhan untuk pengamanan secara darurat di ujung – ujung area patroli

Parallel : Prosedur parallel track (sweep) biasanya digunakan bila satu atau lebih kondisi berikut ada: (1) Area patrolinya besar dan cukup rata; (2) Hanya perkiraan lokasi target yang diketahui; dan (3) Cakupan keseluruhan diinginkan. Kapal tersebut menuju ke sudut area patroli, menyapu area yang mempertahankan trek sejajar. Jalur pertama berada pada jarak yang sama dengan jarak tempuh satu setengah (1/2) dari sisi area

Sektor : Pola ini dapat digunakan dalam batas dekat dan area yang akan dicari tidak luas. Mudah untuk dieksekusi, kemungkinan akan memberikan ketepatan navigasi yang lebih besar dibandingkan pencarian persegi dan, karena jarak jalur sangat kecil di dekat pusat, ini memastikan probabilitas pendeteksian yang tinggi di wilayah di mana target tersebut kemungkinan besar akan ditemukan. Untuk radius pola patroli kapal biasanya antara 2NM dan 5NM dan masing-masing putaran 120 derajat. Panjang masing-masing akord sama dengan radius (R), oleh karena itu total track miles untuk menyelesaikan area pencarian adalah 9R.

Metode Patroli untuk Indonesia : Metode Patroli yang sesuai untuk menjaga laut Indonesia adalah metode creeping line, karena dapat digunakan di perairan yang luas. Alur patroli creeping line yang menyusuri laut dari sisi ke sisi sehingga dapat menjangkau perairan secara keseluruhan. Metode creeping line juga dapat dilakukan dengan single unit atau multi unit.

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan kapal patroi dan fasilitas pendukung untuk masing-masing zona maritim kemudian disusun Daftar Kebutuhan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung. Selanjutnya disusun perencanaan kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung.

2. Perencanaan Kebutuhan

Berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi dan analisis kepemilikan dan kebutuhan kapal dan fasilitas pendukung kemudian diadakan kegiatan perencanaan kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung. Perencanaan kebutuhan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan secara profesional dan fungsional dengan melibatkan fungsi-fungsi jabatan yang secara fungsional terkait dan atau berkepentingan dengan perencanaan kebutuhan kapal patroli tersebut. Perencanaan kebutuhan dilakukan pendekatan analisis profesional dan analisis fungsional untuk menyusun suatu Daftar Kebutuhan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung yang menjamin terlaksananya tugas dan fungsi Bakamla secara efektif dalam menyikapi, mengatasi dan mengantisipasi situasi, kondisi dan dinamika lingkungan kelautan di seluruh zona maritim yang sudah dipetakan oleh Bakamla. Strategi perencanaan kebutuhan disusun menurut fungsi perencanaan sekali pakai (single use plan), perencanaan tetap (standing plan) dan perencanaan berulang (repeat plan). Strategi perencanaan kebutuhan disusun dalam bentuk Master Plan dengan menetapkan struktur, skala prioritas dan tahapan pengadaan serta deskripsi setiap item perencanaan. Deskripsi perencanaan yang dimaksud terdiri atas uraian-uraian : (1) Nama dan Jenis Kapal; (2) Spesifikasi Mesin Kapal; (3) Kapasitas dan Fungsi Kapal; (5) Areal operasi kapal; (6); Estimasi Masa Operasi Kapal; (7) Asal Industri Kapal; (8) Fasilitas Pendukung Kapal; (9) Kebijakan Pengadaan Kapal; dan (10) Pola Pengadaan Kapal.

3. Perencanaan Pengadaan dan Penganggaran

Perencanaan kegiatan pengadaan dan penganggaran berperdoman pada Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Perencanaan kegiatan pengadaan dan penganggaran kapal dan fasilitas pendukung terdiri atas single use plan, standing plan dan repeat plan yang dirumuskan secara bertahap dan berkelanjutan menurut pola tahun anggaran. Perencanaan kegiatan pengadaan dan penganggaran kapal dan fasilitas pendukung disusun dalam bentuk dokumen Rencana Kinerja dan Anggaran Pengadaan Barang (Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung) untuk setiap tahun anggaran dan tahun anggaran jamak (multiyears badgeting) sesuai dengan rencana besaran alokasi anggaran dan tahapan realisasi anggaran untuk masing-masing pengadaan. Rencana Kinerja dan Anggaran Pengadaan Barang dideskripsikan dengan menunjukkan indikator-indikator kinerja pengadaan dan indikator-indikator kinerja anggaran. Penyusunan Rencana Kinerja dan Anggaran Pengadaan Barang berpedoman pada Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah serta memperhatikan kebijakan dan arahan pimpinan.

4. Pengadaan

Kegiatan pengadaan kapal patroli dan fasilitas pendukung berperdoman pada Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan pengadaan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang meliputi efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan kapal partoli dan fasilitas pendukung mematuhi etika pengadaan barang/jasa pemerintah berikut:

Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;

Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;

Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;

Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Kegiatan pengadaan kapal patroli dan fasilitas pendukung antara lain meliputi kegiatan sebagai berikut :

1. Penyusunan rencana pemilihan Penyedia Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

2. Penetapan dokumen pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

3. Penetapan besaran nominal Jaminan Penawaran Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

4. Pengumuman pelaksanaan pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung di website Bakamla dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;

5. Penilaian kualifikasi Penyedia Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;

6. Pengevaluasian administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk untuk pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

7. Penetapan Pihak Penyedia Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

8. Penyusunan dan Penandatanganan Kotrak Pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

9. Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung;

10. Penyerahan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung oleh pihak Penyedia kepada pihak Pengguna;

11. Penyusunan Laporan dan hasil Pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung; dan

12. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Kapal Patroli dan Fasilitas Pendukung.

Pengadaan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan dengan E-Tendering dan E-Purchasing menurut Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil pengadaan dicatat secara lengkap pada Dokumen Aset Bakamla.

5. Penggunaan dan Pemanfaatan

Penggunaan kapal patroli dan fasilitas pendukung dimulai dari penyerahan kapal patroli dan fasilitas pendukung tersebut dari pimpinan Bakamla kepada satuan pelaksana tugas pengamanan dan penyelamatan yang beroperasi pada zona maritim yang ditetapkan. Penggunaan kapal patroli dan fasilitas pendukung disertai dengan (1) pengorganisasian satuan pelaksana tugas; (2) penyerahan dokumen kapal dan kelengkapan administrasi; (3) pengaturan maajemen operasi; dan (4) sisem komando.

Pemanfaatan kapal patroli dan fasilitas pendukung untuk mendukung sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia; melaksanakan operasi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia; sinergitas dan monitoring pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; pemberian dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait; dan pemberian bantuan pencarian dan pertolongan, dan pemanfaatan lain sesuai dengan perintah atasan. Â

6. Pemeliharaan dan Perbaikan

Pemeliharaan kapal patroli dan fasilitas pendukung meliputi (1) pemeliharaan fungsi-fungsi organik kapal; (2) pemeliharaan sumber daya; (3) pemeliharaan kelaikan dan kapasitas operasional kapal; dan (4) pemeliharaan komponen-komponen fasilitas pendukung kapal. Pemeliharaan dilakukan secara berkala oleh unit kerja pemeliharaan dan perbaikan kapal dan fasilitas pendukung.

Perbaikan kapal patroli dan fasilitas pendukung meliputi (1) perbaikan fungsi-fungsi organik kapal; (2) perbaikan sumber daya; (3) perbaikan kelaikan dan kapasitas operasional kapal; dan (4) perbaikan komponen-komponen fasilitas pendukung kapal. Pemeliharaan dilakukan secara berkala oleh unit kerja pemeliharaan dan perbaikan kapal dan fasilitas pendukung.

1. Penghapusan dan Pemindahtanganan

Penghapusan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan apabila kapal patroli dan fasilitas pendukung tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian kemudian diputuskan sudah tidak layak dan tidak bisa digunakan lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bakamla. Penghapusan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk oleh pimpinan Bakamla dan melaporkan kinerja penghapusan kepada pimpinan Bakamla, dan selanjutnyas kinerja penghapusan dicatat dalam Dokumen Aset Bakamla.

Pemindatanganan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan apabila kapal patroli dan fasilitas pendukung tersebut dipandang perlu dipindahtangankan kepada pihak lain dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemindatangan kapal patroli dan fasilitas pendukung dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk oleh pimpinan Bakamla dan melaporkan kinerja pemindatanganan kepada pimpinan Bakamla, dan selanjutnyas kinerja pemindatangan dicatat dalam Dokumen Aset Bakamla.

Proposisi : Berdasarkan deskripsi Konsep Baru tersusun Proposisi hasil penelitian sebagai berikut :

Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan dan Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan, Penghapusan dan Pemindahtanganan kapal patroli dan fasilitas pendukung menentukan efektivitas Badan Keamana Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang didapat dari pembahasan hasil penelitian menurut teori efektivitas organisasi Siagian adalah berikut :

1. Efektivitas Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia belum optimal, karena hanya mampu mencapai kinerja 60 persen dari target awal 70 persen; dan berperan hanya sebesar 8,41 persen dalam proses penegakan hukum di perairan laut Indonesia dengan jumlah 27 perkara. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya pelaksanaan operasi Bakamla selama tahun anggaran 2018 yang dibatasi oleh ketersediaan anggaran. Bila dibandingkan dengan kompleksitas tuntutan dan tantangan keamanan dan keselamatan perairan laut Indonesia yang luasnya mencapai lebih kurang 5,8 juta km2 dengan kondisi geografis negara kepulauan yang terdiri dari 17.054 pulau yang telah teridentifikasi, maka efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan perlu ditingkatkan. Sementara itu, bagaimana kondisi organisasi dan manajemen Bakamla yang terungkap dari analisis delapan parameter efektivitas organisasi menurut Siagian adalah sebagai berikut :

Dari analisis kejelasan tujuan yang hendak dicapai diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan tujuan yang hendak dicapai dalam menjabarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan tujuan yang hendak dicapai tersebut terdeskripsikan dalam Grand Design Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun 2019-2045.

Dari analisis kejelasan strategi pencapaian tujuan diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan strategi pencapaian tujuan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan strategi ini sudah terdeskripsi dalam penyusunan Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045.

Dari analisis kejelasan perumusan kebijakan diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan perumusan kebijakan manajerial organisasi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Kejelasan perumusan kebijakan manajerial organisasi yang dimaksud sudah terdeskripsi dalam penyusunan Grand Design Bakamla Tahun 2019-2045.

Dari analisis perencanaan diperoleh suatu gambaran faktual bahwa Bakamla sudah cukup optimal dalam menyusun perencanaan program dan anggaran untuk mencapai sasaran strategis pelaksanaan tugas dan fungsi untuk satu tahun anggaran. Namun perencanaan program dan anggaran tersebut tidak melebihi pagu anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Artinya, efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum terbatas menurut kebijakan alokasi anggaran dari pemerintah. Oleh sebab itu, Bakamla belum optimal dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dari analisis penyusunan program diperoleh suatu gambaran faktual bahwa secara manajerial Bakamla sudah menyusun dan melaksanakan berbagai program untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Penyusunan dan pelaksanaan program yang dimaksud pada tahun anggaran 2018 meliputi program Sekretariat Utama; program Deputi Bidang Operasi dan Latihan; program Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; program Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama. Pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh Bakamla belum optimal karena pelaksanaan program Bakamla dihadapkan pada rumitnya permasalahan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral para pemangku kepentingan.

Dari analisis sarana dan prasarana kerja Bakamla diperoleh suatu gambaran faktual bahwa untuk menjadi leading sector penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia Bakamla membutuhkan 255 unit kapal patroli yang terdiri atas : 3 Kapal Induk 110 meter; 6 Kapal Patroli 80 meter, 122 Kapal Patroli 48 meter, dan 124 Kapal Interceptor. Bila dibandingkan dengan jumlah kapal patroli yang dimiliki Bakamla yang hanya mencapai 25 kapal patroli, maka dapat dinyatakan bahwa Bakamla hanya mempunyai 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli yang harus dimilikinya. Dengan kondisi sarana prasarana operasional yang demikian itu Bakamla sulit mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia secara efektif.

Dari analisis pelaksanaan yang efektif dan efisien diperoleh suatu gambaran faktual bahwa imlementasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan operasional Bakamla tidak hanya dihadapkan pada keterbatasan sumber daya namun Bakamla juga dihadapkan pada sulitnya menjadi leading sector dalam penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Salah satu komponen keterbatasan sumber daya yang paling menonjol dan berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi adalah bahwa Bakamla hanya memiliki 9,80 persen dari total kebutuhan kapal patroli untuk melakukan operasi pengamanan dan penyelamatan di seluruh zona maritim yang mencapai 255 kapal patroli yang terdiri dari berbagai jenis dan kapasitas operasi.

Dari analisis sistem pengawasan dan pengendalian diperoleh suatu gambaran faktual bahwa dalam lingkup internal Bakamla pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh inspektorat. Namun pelaksanaan fungsi Inspektorat tersebut belum efektif karena pada tahun anggaran 2016 dan 2017 Bakamla mendapatkan penilaian Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam lingkup eksternal Bakamla, kinerja pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan illegal di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia yang dilakukan Bakamla belum optimal, karena luasnya wilayah perairan, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang sangat terbatas dan Bakamla tertingal dalam hal penerapan teknologi informasi bila dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura.

2. Konsep Baru yang didapat dari pembahasan efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia adalah konsep baru tentang Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia dengan definisi : Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia adalah sistem tata kelola kapal patroli dan fasilitas pendukung yang diselenggarakan Badan Keamanan Laut guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi peringatan dini; operasi pengamanan dan penyelamatan; operasi pencarian dan pertolongan di wilayah perairan laut Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang meliputi perencanaan, Pengadaan, Penggunaan dan Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan, Penghapusan dan Pemindatanganan. Definisi mencakup lima dimensi Manajemen Sarana Prasarana Keamanan Laut Indonesia : (1) Dimensi Perencanaan; (2) Dimensi Pengadaan; (3) Dimensi Penggunaan dan Pemanfaatan; (4) Pemeliharaan dan Perbaikan; (5) Dimensi Penghapusan dan Pemindahtanganan.

Referensi :

Siagian, Sondang P, 1983, Bunga Rampai Manajemen Modern, Jakarta : PT Toko Gunung Agung.

Laporan Akhir Penelitian Master Plan Kebutuhan Kapal Patroli Untuk Pengamanan Wilayah Yuridiksi dan Perairan Indonesia, Kerjasama Bakamla dan Universitas Indonesia, 2018



0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA