Guskamla Koarmada I Tangkap Kapal Tongkang Muat Pasir Ilegal
Dari Pulau Citlim
Batam, 25 Juli 2019,-- Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan menggelar confrensi pers terkait penangkapan TB. Tirta Jaya VIII yang menggandeng TK. Bahtera Bahagia karena mengangkut pasir dari hasil penambangan illegal di Pulau Ciltim, Kamis (25/7).
Danguskamla Koarmada I menjelaskan kronologis kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan penambangan pasir di Pulau Citlim yang diduga illegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danguskamla Koarmada I memerintahkan KRI Surik-645 untuk melaksanakan investigasi di Pulau Citlim dan sekitarnya yang ternyata ditemukan bukti kuat adanya aktivitas eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan bahkan menenggelamkan pulau.
Dari hasil pantauan KRI Surik-645 di Pulau Citlim dan sekitarnya diperoleh laporan bahwa masih ada kegiatan penambangan pasir di Pulau tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 19 Danguskamla Koarmada I memerintahkan kembali KRI Torani-860 untuk melaksanakan patroli di sekitar Perairan Citlim dan menemukan TB. Tirta Jaya VIII yang sedang menggandeng TK. Bahtera Bahagia, kemudian dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal kapal tersebut ditemukan pelanggaran hukum yakni tidak memiliki ijin jeti/ijin tersus atau melanggar pasal 297 jo pasal 98 (1), jo pasal 339 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran lainnya adalah melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kegiatan penambangan pasir di Pulau Citlim diduga illegal karena adanya surat penghentian sementara kegiatan operasi produksi kepada 20 perusahaan tambang dari Dinas ESDM Pemprov Kepri Nomor : 540/221/PM/ESDM/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019, namun di lapangan kegiatan eksplorasi oleh PT. ATM masih berlangsung. Penangkapan Praktek penambangan pasir yang diduga secara illegal di Pulau Citlim oleh KRI Torani-860 akan ditindak lanjuti oleh Penyidik Lanal Batam.
Dari Pulau Citlim
Batam, 25 Juli 2019,-- Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan menggelar confrensi pers terkait penangkapan TB. Tirta Jaya VIII yang menggandeng TK. Bahtera Bahagia karena mengangkut pasir dari hasil penambangan illegal di Pulau Ciltim, Kamis (25/7).
Danguskamla Koarmada I menjelaskan kronologis kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan penambangan pasir di Pulau Citlim yang diduga illegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danguskamla Koarmada I memerintahkan KRI Surik-645 untuk melaksanakan investigasi di Pulau Citlim dan sekitarnya yang ternyata ditemukan bukti kuat adanya aktivitas eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan bahkan menenggelamkan pulau.
Dari hasil pantauan KRI Surik-645 di Pulau Citlim dan sekitarnya diperoleh laporan bahwa masih ada kegiatan penambangan pasir di Pulau tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 19 Danguskamla Koarmada I memerintahkan kembali KRI Torani-860 untuk melaksanakan patroli di sekitar Perairan Citlim dan menemukan TB. Tirta Jaya VIII yang sedang menggandeng TK. Bahtera Bahagia, kemudian dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal kapal tersebut ditemukan pelanggaran hukum yakni tidak memiliki ijin jeti/ijin tersus atau melanggar pasal 297 jo pasal 98 (1), jo pasal 339 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran lainnya adalah melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kegiatan penambangan pasir di Pulau Citlim diduga illegal karena adanya surat penghentian sementara kegiatan operasi produksi kepada 20 perusahaan tambang dari Dinas ESDM Pemprov Kepri Nomor : 540/221/PM/ESDM/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019, namun di lapangan kegiatan eksplorasi oleh PT. ATM masih berlangsung. Penangkapan Praktek penambangan pasir yang diduga secara illegal di Pulau Citlim oleh KRI Torani-860 akan ditindak lanjuti oleh Penyidik Lanal Batam.
0 komentar:
Posting Komentar