Cupli Risman Wasekjen IK Alumni PMII Minta Hentikan Perzaliman Imam Nahrowi
Mesti KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai “tersangka” dalam kasus suap dana hibah KONI, namun azas praduga tidak bersalah seharusnya dijunjung tinggi oleh KPK, dimana dalam penentuan status hukum seseorang, harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat, dan bukan sekedar pengakuan orang lain, seharusnya KPK berkonsentrasi mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu, ketimbang menetapkan tersangka Imam Nahrowi,untuk itu hentikan Perzaliman Imam Nahrowi, ungkapkan Cupli Risman (Wasekjen IK Alumni PMII) saat ditemui sejumlah insan media Kamis 19 September 2019.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kasus ini merupakan kasus Miftahul Ulum yang bekerja sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, dan sebagaimana pernyataan Iman Nahrowi, bahwa dirinya tidak pernah menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi atau membicarakan masalah fee dari dana hibah KONI, dan tidak ada uang KONI yang mengalir ke dirinya, Kalalu penetapan hanya karena pernyataan Miftahul Ulum tanpa bukti kuat, apalagi di masa-masa politik Indonesia yang sedang memanas menjelang pelantikan Presiden RI, kita kawatir penetapan tersangka Menpora bermuatan politik, KPK jangan membuat opini publik seakan Imam Nahrowi menerima uang hibah KONI 26,5 milyar, sementara KPK tidak punya barang bukti uang dari Imam Nahrowi, untuk itu IK Alumni PMII meminta KPK segera menghentikan perzaliman Imam Nahrowi, tegas Cipli Risman.
Keberhasilan Menpora Imam Nahrowi dalam menata Olahraga di tahan air, seperti pembekuan PSSI tahun 2015 dan membenahi PSSI, harus diacungi jempol, juga prestasi lain dengan keberhasilan sepekbola U-22 juara Piala AFF U-22 2019, Keberhasilan lain di era Imam Nahrawi, yaitu dengan sejumlah agenda besar olahraga di level internasional, salah satunya Indonesia saat itu sempat jadi tuan rumah untuk ajang Asian Games 2018. Dan Indonesia berhasil meraih peringkat empat di ajang tersebut dengan perolehan medali 31 emas, 24 perak, 43 perunggu. Terobosan lain terkait bonus di pentas internasional. Jika sebelumnya atlet peraih medali emas hanya mendapat bonus rata-rata Rp1 miliar, kini mereka bisa mengantongi bonus mencapai Rp5 miliar, serta prestasi lain dalam penataan olahraga Indonesia, ini harus kita akui Imam Nahrowi telah mampu menjalankan tugasnya sebagai Menpora dengan baik, untuk itu hentikan opini penzoliman Iman Nahrowi, pinta Cupli Risman. (Red)
Mesti KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai “tersangka” dalam kasus suap dana hibah KONI, namun azas praduga tidak bersalah seharusnya dijunjung tinggi oleh KPK, dimana dalam penentuan status hukum seseorang, harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat, dan bukan sekedar pengakuan orang lain, seharusnya KPK berkonsentrasi mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu, ketimbang menetapkan tersangka Imam Nahrowi,untuk itu hentikan Perzaliman Imam Nahrowi, ungkapkan Cupli Risman (Wasekjen IK Alumni PMII) saat ditemui sejumlah insan media Kamis 19 September 2019.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kasus ini merupakan kasus Miftahul Ulum yang bekerja sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, dan sebagaimana pernyataan Iman Nahrowi, bahwa dirinya tidak pernah menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi atau membicarakan masalah fee dari dana hibah KONI, dan tidak ada uang KONI yang mengalir ke dirinya, Kalalu penetapan hanya karena pernyataan Miftahul Ulum tanpa bukti kuat, apalagi di masa-masa politik Indonesia yang sedang memanas menjelang pelantikan Presiden RI, kita kawatir penetapan tersangka Menpora bermuatan politik, KPK jangan membuat opini publik seakan Imam Nahrowi menerima uang hibah KONI 26,5 milyar, sementara KPK tidak punya barang bukti uang dari Imam Nahrowi, untuk itu IK Alumni PMII meminta KPK segera menghentikan perzaliman Imam Nahrowi, tegas Cipli Risman.
Keberhasilan Menpora Imam Nahrowi dalam menata Olahraga di tahan air, seperti pembekuan PSSI tahun 2015 dan membenahi PSSI, harus diacungi jempol, juga prestasi lain dengan keberhasilan sepekbola U-22 juara Piala AFF U-22 2019, Keberhasilan lain di era Imam Nahrawi, yaitu dengan sejumlah agenda besar olahraga di level internasional, salah satunya Indonesia saat itu sempat jadi tuan rumah untuk ajang Asian Games 2018. Dan Indonesia berhasil meraih peringkat empat di ajang tersebut dengan perolehan medali 31 emas, 24 perak, 43 perunggu. Terobosan lain terkait bonus di pentas internasional. Jika sebelumnya atlet peraih medali emas hanya mendapat bonus rata-rata Rp1 miliar, kini mereka bisa mengantongi bonus mencapai Rp5 miliar, serta prestasi lain dalam penataan olahraga Indonesia, ini harus kita akui Imam Nahrowi telah mampu menjalankan tugasnya sebagai Menpora dengan baik, untuk itu hentikan opini penzoliman Iman Nahrowi, pinta Cupli Risman. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar