Komandan Lanal Palembang Raih Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Kelautan Dan Perikanan

Komandan Lanal Palembang Raih Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Kelautan Dan Perikanan

Jambi, 3 September 2019,-- Komandan Pangkalan Angkatan Laut  (Danlanal) Palembang Letkol Laut (P) Saryanto meraih penghargaan  Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastusi yang diserahkan oleh kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Dr. Ir. Rina, M.Si., Selasa (3/9).

Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai apresiasi terhadap penegakkan hukum di sektor kelautan dan perikanan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster di Provinsi Jambi. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas, soliditas dan dukungan dari seluruh pihak dan instansi terkait.

Danlanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto mengapresiasi penghargaan tersebut. “ Ini sebagai cambuk bagi kita untuk meningkatkan lagi prestasi dalam upaya penegakkan hukum di laut” tuturnya. Ini sesuai dengan yang ditekankan Panglima Komando Armada I untuk menindak segala bentuk kegiatan illegal di Laut tanpa toleransi. Untuk itu Komandan Lanal Palembang berharap sinergitas semua pihak,TNI, Polri dan instasi terkait lebih ditingkatkan lagi demi menjaga sumber daya laut Indonesia.

Untuk diketahui, khusus pelanggaran yang terjadi di Stasiun KIPM Jambi beserta wilayah kerjanya, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 437.116 ekor dengan perkiraan nilai sebesar
Rp 82.783.050.000,- yang berhasil diselamatkan. Selanjutnya, mengalami peningkatan pada tahun 2019 (sampai dengan 2 September 2019) menjadi 1.484.173 ekor dengan perkiraan nilai mencapai Rp211.491.700.000,-.

Selanjutnya, BKIPM bersama-sama dengan instansi terkait antara lain seperti TNI, POLRI, Angkasa Pura – Airport Security, pada tahun 2018 telah berhasil menyelamatkan SDI berupa benih lobster sebanyak 2.539.317 ekor dan jenis kepiting sebanyak 16.198 ekor dengan total perkiraan nilai kedua SDI tersebut sebesar Rp468.853.780.000,-.

Selanjutnya, mengalami peningkatan pada tahun 2019 (sampai dengan 2 September 2019) menjadi 4.402.826 ekor ekor dengan total perkiraan nilai SDI yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp662.480.000.000,-.

Sedangkan kasus pelanggaran tindak pidana perikanan yang terjadi di Provinsi Jambi, Stasiun KIPM Jambi bekerjasama dan berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum, pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2019 telah berhasil menggagalkan 15 kali upaya penyelundupan SDI berupa benih lobster dan benih sidat, yang rencananya akan dibawa ke Singapura melalui Provinsi Jambi.

Jumlah benih lobster yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak 1.841.496 ekor dan benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan perkiraan nilai kedua jenis SDI tersebut sebesar Rp280.952.550.000,-.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA