KPK Di Gembosi Kewenangannya

KPK Di Gembosi Kewenangannya

Revisi Undang-undang KPK oleh Komisi III DPR-RI memiliki motif pelemahan kewenangan Lembaga Anti Rasua itu, hal ini sampaikan Direktur Eksekuti Komite Anti Korupsi Indonesia, Andi Baharuddin, SH di kantornya jumat sore.

Revisi Undang-undang KPK itu ada misi besar Legislatif dan Eksekutif dalam upaya menggembosi kewenangan yang di miliki KPK saat ini, saya melihat DPR dan pemerintah sama-sama ambisius untuk menutupi ruang KPK dalam pemberantasan korupsi.

Misalnya terbentuknya dewan pengawas KPK, ini tidak ada urgensinya sama sekali, justru dengan adanya Dewan pengawas itu, maka keberadaan KPK tidak independen lagi ujar Andi.

Komite Anti Korupsi Indonesia menolak terhadap revisi UU KPK itu. Ketika di singgung bagamana kinerja KPK saat ini, Andi menuturkan bahwa KPK saat ini sudah maksimal menjalankan tugasnya dgn baik, KPK menindak para koruptor tanpa pandang bulu, jadi tidak ada alasan DPR dan pemerintah merevisi UU KPK tersebut, tegasnya. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA