IP-KI Dukung KPK Sebagai Lembaga Independen Untuk Menjaga Keutuhan NKRI

IP-KI Dukung KPK Sebagai Lembaga Independen Untuk Menjaga Keutuhan NKRI

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) sebagai Ormas Kebangsaan yang lahir ditahun 1954, bertempat di Sekretarian IP-KI Gedung Joang 45, Menteng Raya Jakarta Pusat, telah mengeluarkan pernyataan, yang secara tegas menolak segala upaya atau rekayasa oleh siapapun, baik secara terbuka, melalui upaya konstitusioal maupun melalui berbagai upaya rahasia atau terselubung lainnya, untuk melemahkan peran dan kekuatan KPK.

Menurut Ketua Umum IP-KI, H.M Bambang Sulistomo SIP, M.Si bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 yang pada akhirnya merupakan bagian dan sejarah kehendak para pendiri bangsa dan negeri ini, dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dapat tercapai.

Kehendak Luhur tersebut didukung oleh masyarakat luas, sebab keinginan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur tersebut dapat tercapai dan NKRI dapat dijaga dan dipertahankan, jika bangsa ini mampu mewujudkan kepastian hukum Yang Adil, di mana hukum di abadikan sebagai besarnya pada kepentingan umum bangsa dan negara, penegakan hukum akan terwujud jika masyarakat mempunyai kedaulatan dalam peran sertanya, dalam menjaga dan mengawasi keseluruhan nilai, norma dan aturan dalam masyarakat, untuk mewujudkan hukum yang mampu secara adil untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.

Maka para penegak hukum seharusnya mampu menjaga harkat martabat dan kehormatannya demi menjaga kepercayaan masyarakat, kebutuhan lahirnya KPK sebagai lembaga penegak hukum harus kita akui, hal tersebut sebagai bagian dari upaya Luhur untuk menegakkan hukum secara adil dan sejujurnya adalah sebagai dampak akibat adanya kecenderungan lunturnya kepercayaan pada harkat martabat dan kehormatan, pada kemampuan lembaga penegak hukum, tegas H.M Bambang Sulistomo SIP, M.Si.

Putra Pahlawan Nasional, Bung Tomo ini melihat, bahwa tindak pidana korupsi merupakan sebagai kejahatan luar biasa, yang berdampak luas pada semua praktek hukum pada proses pemiskinan masyarakat, pada proses ketimpangan sosial ekonomi, pada proses krisis kepercayaan masyarakat, sehingga KPK mendapat harapan besar dari masyarakat agar mampu menegakkan kepastian hukum dan keadilan, paparnya.

Untuk itu DPP IP-KI akan mendukung semua fihak didalam masyarakat umum, maupun semua unsur didalam lembaga Eksekutif, Lembaga Kepresidenan, Lembaga Kemiliteran, Lembaga Kepolisian RI, Lembaga Legislatif dan Yudikatif, yang secara tegas menolak upaya pelemahan KPK, melalui revisi UU 30/2002 KPK.

IP-KI selama ini telah memperjuangkan upaya penegakkan hukum yang adil, sebagai upaya strategis yang mendasar, dan sekaligus mengharapkan agar KPK mampu dan berani menerapkan sistem pembuktian terbalik dan azas praduga bersalah dalam pengusutan tindak pidana korupsi, Oleh sebab itu segala upaya pelemahan pada KPK akan berdampak pada pelemahan dan keutuhan NKRI, tegas H.M Bambang Sulistomo SIP, M.Si. yang juga didampingi Sekjen IP-KI, M Guntur Aritonang, Dewan Pakar Drs HB Gading Nababan, Sandjaja Darmawan, Dewan Pertimbangan, Sudarmin HG serta pengurus DPP lainnya. “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantangi”.(Red).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA