405 ABK Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam Dideportasi Melalui Batam
Jakarta, 8 Juni 2017
Sebanyak 405 orang Anak Buah Kapal (ABK) pelaku illegal fishing asal Negara Vietnam dideportasi dari dua tempat yakni Ranai Natuna dan Tarempa melalui Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).
Menurut Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, 405 orang tahanan illegal fishing non justisia asal Negara Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI Angkatan Laut dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.
Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI Angkatan Laut dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya Vietnam yang sebelumnya akan dibawa ke Batam selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya.
Para tahanan yang dipulangkan (deportasi) tersebut merupakan ABK yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia.
Dari 405 orang tersebut, 213 orang merupakan ABK asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna dan berada di Mako Lanal Ranai, sementara 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP Satker Natuna sedangkan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.
Para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP, Orca-1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam. Ke-405 ABK illegal fishing asal Vietnam diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan Pelabuhan Perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju negara asal mereka Vietnam.
Sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku. (Nk)
Jakarta, 8 Juni 2017
Sebanyak 405 orang Anak Buah Kapal (ABK) pelaku illegal fishing asal Negara Vietnam dideportasi dari dua tempat yakni Ranai Natuna dan Tarempa melalui Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).
Menurut Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, 405 orang tahanan illegal fishing non justisia asal Negara Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI Angkatan Laut dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.
Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI Angkatan Laut dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya Vietnam yang sebelumnya akan dibawa ke Batam selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya.
Para tahanan yang dipulangkan (deportasi) tersebut merupakan ABK yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia.
Dari 405 orang tersebut, 213 orang merupakan ABK asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna dan berada di Mako Lanal Ranai, sementara 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP Satker Natuna sedangkan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.
Para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP, Orca-1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam. Ke-405 ABK illegal fishing asal Vietnam diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan Pelabuhan Perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju negara asal mereka Vietnam.
Sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku. (Nk)
0 komentar:
Posting Komentar