PRAJURIT KRI TANJUNG NUSANIVE 973 TINGKATKAN PEMAHAMAN KAMLA

PRAJURIT KRI TANJUNG NUSANIVE 973 TINGKATKAN PEMAHAMAN KAMLA


Surabaya, 7 Juni 2017
Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 yang berada dibawah pembinaan Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta, menerima penyuluhan hukum tentang prosedur Keamanan Laut (Kamla) dari Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Ballroom KRI Tanjung Nusanive 973 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/6).

Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnain, S.H., M.H. yang diwakili Letkol Laut (KH) Yopi Berti Riry, S.H., M.H. dan Mayor Laut (KH) pada awal penyuluhannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah terprogram oleh Diskum Kolinlamil.
Kegiatan penyuluhan ini, dimaksudkan agar Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 memahami tentang Penanganan Tindak Pidana penegakan hukum dilaut sesuai prosedur tetap (Protap) Keamanan Laut Perkasal no. 32 tahun 2009.

Selain itu agar lebih memahami dan mengerti pedoman tentang penanganan hukum keamanan di laut diantaranya bagaimana cara pemeriksaan kapal, cara membawa kapal tangkapan, proses melakukan penyelidikan dan penyidikan dan atau penenggelaman kapal asing.

Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan, agar kemampuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional yang diperlukan suatu Prosedur Tetap (Protap) tentang langkah-langkah Penegakan hukum dan Penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut.

Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana di laut dan semakin meningkatnya kualitas, kuantitas dan jenis tindak pidana di laut.
Dalam ceramahnya yang disampaikan secara bergantian dari kedua perwira hukum Kolinlamil tersebut, dijelaskan secara terperinci tentang dasar penyidik perwira TNI AL, dokumen apa saja yang harus ada di kapal, mekanisme pelaporan hasil tindak pidana di laut, teknik penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan administrasi perkara oleh KRI serta tentang cara pengejaran kapal.
Disamping itu pula, para pengawak KRI Tanjung Nusanive ini juga mendapatkan pengetahuan tentang Perjanjian kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kontrak ini berkaitan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan masalah perdata misalnya jual beli, hutang piutang dan sebagainya.
Pada akhir penyuluhan, dilaksanakan sesi tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Perwira Diskum Kolinlamil. (Dispen Kolinlamil)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA