Cari Keadilan, Sengketa BLue Bird di PN Jaksel Masuki Tahap Akhir

Cari Keadilan, Sengketa BLue Bird di PN Jaksel Masuki Tahap Akhir


Mintarsih A Latief, salah seorang pemegang saham 20 persen PT Blue Bird yang juga menjabat direktur administrasi dan personalia perusahaan tersebut mengatakan, pengelolaan perusahaan saat ini dilakukan dengan cara yang semena-mena.

Pasalnya, Purnomo yang menjabat Direktur Operasional melarang Mintarsih mengelola perusahaan milik Almarhum Chandra Suharto yang diambil alih istri kedua almarhum itu. Mintarsih menilai, tindakan Purnomo melarang dirinya mengelola perseroan merupakan tindakan sepihak.

"Purnomo tidak meminta persetujuan para pemegang saham Blue Bird yang lain. Purnomo juga tidak melakukan upaya hukum dalam menggeser saya di perusahaan keluarga tersebut. Hal tersebut dicantumkan secara gamblang dalam buku otobiografi berjudul Sang Burung Biru halaman 268 dan 269," kata Mintarsih, dalam keterangan persnya yang dikirim ke redaksi, Minggu (18/6).

Selain itu, kata Mintarsih, dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, Blue Bird yang masih menggunakan UU Perseroan Terbatas tahun 1995 rupanya tidak menyesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas tahun 2007.

"Padahal hal itu sudah diatur dalam surat Kementerian Hukum dan HAM nomor 9934 tahun 2012 dan nomor 1150 tahun 2013 tentang perseroan terbatas," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Mintarsih, kuat dugaan Blue Bird melawan hukum dan ilegal.

"Selama 17 tahun, Blue Bird juga tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak ada pula laporan keuangan yang disampaikan kepada para pemegang saham. Padahal selama 17 tahun pula keuntungan terus mengalir sehingga membuat para pengelolanya kaya raya," jelas Mintarsih.

Dikatakan Mintarsih, Purnomo, Direktur Operasional Blue Bird beserta kroninya selama 17 tahun membiarkan Blue Bird berjalan sebagai perusahaan ilegal.

"Purnomo cs juga melakukan pengalihan saham besar-besaran. Saham CV Lestiani milik saya dialihkan ke PT Ceve Lestiani milik Purnomo cs. Purnomo cs juga menggunakan daftar pemegang saham yang tidak sah. Dengan demikian maka akta RUPS pertanggal 7 Juni 2013 juga tidak terdaftar di Kemenkumham," ungkapnya lagi.

Dalam Akta RUPS itu juga disebutkan pergantian direksi blue bird serta susunan pemegang saham. ironisnya Purnomo Cs membuat salinan Akta RUPS 7 Juni 2013 dengan nomor 14 tanggal 10 juni 2013. Hal itu tentu saja mengecoh pihak Kemenkumham.

Berdasarkan data, tambah Mintarsih, dokumen serta fakta-fakta yang ada itulah dirinya akan memperjuangkan haknya sebagai pemegang saham Blue Bird yang sah. Perkara ini masih bergulir untuk mendapat penyelesaian lewat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah memasuki tahap akhir.

"Dalam sidang yang digelar pada Rabu, tanggal 21 Juni 2017 nanti, majelis hakim akan membacakan kesimpulan sebagai agenda persidangan," pungkasnya.(Nk)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA