SOKSI Putuskan Ketua DPD Golkar Provinsi DKI Jakarta
Diganti
Terkait dengan telah ditetapkannya Sdr. Dr.
Ir. Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka atas dugaan ketertiban yang
bersangkutan pada kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di BAKAMLA oleh KPK. KPK
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan
menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA, anggota DPR periode
2014-2019,” kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu
(14/2/2018).
Alex
mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau
janji yang terkait dengan jabatannya. Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas
jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla
pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Dalam
kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Dewan
Pimpinan Daerah VIII Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Metropolitan
DKI Jakarta, menyatakan,
1. Kepada Segenap Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, agar tetap menjaga soliditas dan Netralitas serta melihat secara jernih dan bijak dalam menyikapi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Sdr. Dr. Ir. Fayakhun Andriadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta.
2.
Dalam rangka menjaga nama baik Partai Golkar, meredam gejolak yang terjadi
internal Partai Golkar DKI Jakarta dan juga agar lebih bisa berkosentrasi dalam
menghadapi kasus yang sedang di hadapi, kami berharap agar Sdr. DR. Ir.
Fayakhun Andriadi meminta kesediaan untuk mengundurkan diri, agar lebih
konsisten menghadapi persoalan hukum, dari Jabatan Ketua DPD Partai Golkar
Provinsi DKI Jakarta.
3.
Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019,
yang tidak terlalu lama lagi serta pelaksanaan Konsolidasi yang sedang
dilaksanakan saat ini, kami meminta kepada DPP Partai Golkar, untuk segera
melakukan langkah – langkah konkret dalam menyikapi persoalan yang sedang di
hadapi oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, dengan segera
mengganti Ketua DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Sdr. DR. Ir. Fayakhun
Andriadi dengan Pelaksana Tugas (Plt) melalui ketetapan yang di keluarkan oleh
DPP Partai Golkar.
0 komentar:
Posting Komentar