Sidang Putusan Sengketa Pilwakot Tegal, MK Tolak Esepsi Pemohon

Sidang Putusan Sengketa Pilwakot Tegal, MK Tolak Esepsi Pemohon

Gugatan paslon nomor 4 pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tegal, Habib Ali-Tanty (Hati) ditentukan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 17 September 2018, menyusul selesainya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Berdasar hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU Kota Tegal, pasangan nomor urut 3 Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi memenangkan Pilkada Koya Tegal. Pasangan itu memeroleh 38.091 suara. 
Sementara pasangan nomor 4, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum meraih 37.775 suara. Selisih perolehan suara antar dua pasang calon itu hanya 316 suara.

Dari hasil putusan akhir, Sidang Konstitusi memutuskan bahwa menolak seluruhnya gugatan pemohon dan mensyahkan putusan termohon (KPU Kota Tegal).

Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi usai menyaksikan putusan MK pada wartawan menegaskan, bahwa apa yang diputuskan Hakim Konstitusi sudah benar dan diputuskan seadil-adilnya, karena proses Pilkada memang telah berjalan dengan baik dan demokratis, kita bersyukur akan putusan MK tersebut, ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA