INSANO : SOSIALISASIKAN UU NARKOTIKA

INSANO : SOSIALISASIKAN UU NARKOTIKA

Berbagai cara penanggulangan bahaya narkoba dilakukan terus menerus oleh pemerintah, namun demikian peredarannya bukan berkurang malah bertambah subur. Entah pengedar atau bandarnya yang semakin canggih modus operandinya atau para aparat penegak hukum yang jalan ditempat.

Memang, narkoba tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah saja, namun harus melibatkan seluruh komponen anak bangsa didalamnya termasuk para Penggiat Anti Narkoba. 

Salah satu penggiat anti narkoba yaitu Indonesia Anti Narkoba (Insano) secara Intens telah melakukan kegiatan P4GN khususnya di bidang pencegahan/ penyuluhan khususnya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terutama Bab XIII Peran Serta Masyarakat.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang P4GN sangat tepat mensosialisasikan, sebab Bab tersebut mengamanatkan masyarakat untuk turut bertanggung jawab, akan keutuhan generasi anak bangsa dari bahaya narkoba.

Sosialisasi yang dilakukan Insano dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat yang selama ini buta terhadap Undang-Undang Anti Narkotika. 
Setiap kali masyarakat mengikuti Penyuluhan tentang narkoba paling-paling hanya diperkenalkan jenis narkoba dan tanda-tanda pengguna narkoba serta sanksi hukum pidana. sedang yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab masyarakat terhadap peran aktifnya tidak pernah didapat.

Selama ini masyarakat minim sekali mendapatkan informasi adanya ruang untuk partisipasi yang aman dan diatur oleh undang-undang. masyarakat taunya narkoba domainya Polisi ataupun BNN. Oleh sebab itu jangan heran jika masyarakat tidak pernah atau tidak peduli dengan narkoba yang ada sekitarnya. Padahal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas-jelas mengamanatkan masyarakat mempunyai Hak dan tanggung jawab seluas luasnya dalam upaya melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), ujar Sismanu, Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba yang keberapa tahun ini aktif mensosialisasikan Undang-Undang narkotika tersebut, meskipun seharusnya bukan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab pemerintah dengan dukungan APBD/ APBN.

"Bab dimaksud diatas saya anggap memiliki kekuatan yang luar biasa, apabila dilakukan secara massif dapat membangkitkan semangat nasionalisme, rakyat bersatu melawan narkoba. 
Bagaimana pemerintah bisa menjadikan narkoba musuh bersama jika masyarakat tidak pernah mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya yang harus dilakukan sebagai bentuk bela negara, tutur Sismanu, ketika memberikan penyuluhan dengan para Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat di lingkungan RW 03 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Jumat tanggal (2/11/2018).

Di akhir penyuluhan Sismanu didampingi salah satu pengurus H. Tb Dodon, menyerahkan Cinderamata kepada Juanda, ketua RW 03 Utan Kayu Selatan yaitu sebuah banner yang dibingkai, adapun isi rangkuman pasal 104 -108 undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dan foto ketua RW sebagai sarana motivasi untuk bergerak, poster tersebut nantinya akan dipasang di ruang pelayanan masyarakat, sehingga bisa dibaca oleh warga yang membutuhkan pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA