KRI Lepu-861 Tangkap Tug Boat Tanpa Dokumen Muatan Di Perairan Batam

KRI Lepu-861 Tangkap Tug Boat Tanpa Dokumen Muatan Di Perairan Batam

Jakarta, 13 Desember 2018, --Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lepu-861 salah satu unsur Satrol Lantamal IV Tanjung Pinang berhasil menangkap kapal Tug Boat dan Tongkang yang tidak memiliki dokumen muatan/manifest dan beberapa dokumen pelayaran tidak lengkap sehingga diduga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran di Perairan Batam, Rabu (12/12).

Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 melaksanakan patroli terbatas di sekitar Perairan Batam mendapatkan kontak kapal yang melintas pada posisi 01° 10' 460'' U - 103° 58' 127'' T, tepatnya di sebelah Utara Teluk Jodoh Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lepu-861 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal Tug Boat dan Tongkang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Megamas Star, Tonage 141 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Snepac Shipping, Jumlah ABK 8 orang (termasuk Nahkoda), Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Batu Ampar. Tongkang BG. Samudera III, Tonage 1126 GT, Muatan Konteiner 60 buah.

Dugaan awal Kapal TB. Buana Atlantic dan BG. Samudera III melakukan pelanggaran dan kesalahan karena Sertifikat Konstruksi Kapal Barang Tongkang habis masa berlaku TMT tanggal 8 Desember 2108 melanggar Pasal 303 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Jo Pasal 124 (2) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, 1 orang ABK tanpa disertai Buku Pelaut melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, Nahkoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pengawakan Kapal, Tidak dapat menunjukkan dokumen muatan/Manifest melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 38 (2) tentang Wajib Angkut.

Berdasarkan kesalah tersebut, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar Tug Boat dan Tongkang dikawal menuju Lanal Batam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA