KRI Teuku Umar-385 Kembali Tangkap KIA Vietnam Lakukan Illegal Fishing Di Laut Natuna
Jakarta, 25 Desember 2018, Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 berhasil menangkap KIA Vietnam yang diduga melakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, Sabtu (22/12).
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Laut Natuna mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 34’ 45” U - 105° 38’ 48” T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BG 92024 TS, Kebangsaan Vietnam, Jenis Kapal Ikan Asing, Pemilik Lam Bach Tuyit, Jumlah ABK 15 orang WNA Vietnam, Muatan Ikan Campur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Vietnam BG 92024 TS diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing) melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab. B.A. memerintahkan agar Kapal Ikan Asing tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tarempa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jakarta, 25 Desember 2018, Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 berhasil menangkap KIA Vietnam yang diduga melakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, Sabtu (22/12).
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Laut Natuna mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 34’ 45” U - 105° 38’ 48” T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BG 92024 TS, Kebangsaan Vietnam, Jenis Kapal Ikan Asing, Pemilik Lam Bach Tuyit, Jumlah ABK 15 orang WNA Vietnam, Muatan Ikan Campur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Vietnam BG 92024 TS diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing) melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab. B.A. memerintahkan agar Kapal Ikan Asing tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tarempa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar