Lucky Prihatta Sastrawiria Paparkan Peranan Legislatif Dalam Rangka Mendukung Program Implementasi Bela Negara

Lucky Prihatta Sastrawiria Paparkan Peranan Legislatif Dalam Rangka Mendukung Program Implementasi Bela Negara

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Lucky Prihatta Sastrawiria bertempat di Grand Pesona Hotel Bogor, Selasa 11 Juni 2019 berkesempatan memberikan pembekalan pada peserta kegiatan Pemantapan Kader Bela Negara angkatan IX tahun 2019, dan tema yang diambil adalah "Peranan Legislatif Dalam Rangka Mendukung Program Implementasi Bela Negara".

Lebih jauh Lucky menegaskan bahwa Bela Negara merupakan Perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.


Sementara dasar hukum bela negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, apabila negara diserang oleh negara lain, maka kita wajib membela Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih jauh dijelaskan bahwa untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, merupakan panggilan jiwa, dan sejarah dalam menjaga keutuhan wilayah negara kita, sementara manfaat bela negara, baik bagi kehidupan masing-masing warga negara ataupun bagi negara itu sendiri, misalnya menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme, sesuai dengan kemampuan masing-masing, membentuk iman dan taqwa pada masing-masing agama, melatih jiwa kepemimpinan, menghilangkan sikap negatif, membentuk sikap disiplin, membentuk perilaku jujur, membentuk jiwa kebersamaan serta solidaritas antar sesama rekan seperjuangan, membentuk mental dan fisik yang tangguh, berbakti kepada orang tua, melatih kecepatan berbagai macam kegiatan, tegasnya.




Sementara, fungsi bela negara yang melekat pada DPRD, pertama adalah fungsi legislasi, dimana fungsi legislasi merupakan fungsi DPRD dalam membentuk peraturan-peraturan daerah yang sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD, sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah-daerah dalam konteks implementasi bela negara.

DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan rakyat adalah membuat peraturan daerah yang tidak diskriminatif, itu dibuat untuk bersama-sama dengan eksekutif, tidak merugikan sebelah pihak,  harus menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Seperti contohnya Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian budaya Betawi dll.

Untuk Bidang anggaran, yaitu melakukan legislasi dalam menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan-perbaikan, revisi oleh pimpinan daerah, kemudian mendorong agar dalam penganggaran APBD lebih diperigunakan pada peningkatan kapasitas keadilan bagi kesejahteraan masyarakat, tegasnya. (Nrl/Pry)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA