Bakamla Tangkap KIA Vietnam, Terindikasi Menangkap Ikan di Perairan Indonesia
Jakarta, 1 Juli 2019 (Humas Bakamla) Unsur patroli laut Bakamla, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di sebelah utara Pulau Sekatung, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kemarin (30/06/2019).
Kapal Patroli Bakamla KN Bintang Laut-401 yang dikomandani Capt. Margono sedang melaksanakan tugas operasi rutin keamanan dan keselamatan laut di area tersebut. Selang beberapa waktu, KN Bintang Laut mendapati sebuah KIA yang terindikasi sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Pulau Sekatung adalah pulau terluar dan paling utara di wilayah provinsi Kepulauan Riau yang terletak di laut Natuna Utara, dan berbatasan dengan negara Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh data bahwa KIA tersebut memiliki nama lambung DVQ. Diawaki oleh 20 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam. Saat ditangkap KIA tersebut berjenis pear trawl dengan tanda selar anjungan warna hijau, dan lambung warna biru, sedang mengangkut hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg ikan yang diambil dari perairan Indonesia.
KIA DVQ berbendera Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ranai
Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono
0 komentar:
Posting Komentar