Disela kesibukannya memimpin ibukota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok, pada Rabu (16/12) bertempat di Tennis Indoor Senayan Jakarta, menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPW PGMI) Provinsi DKI Jakarta.
Dalalm sambutannya, Ahok mengapresiasi kinerja Guru Madrasah, dimana guru madrasah lebih baik dibanding pengajar di sekolah umum, sebab menurut Ahok, mereka tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan semata tetapi juga nilai-nilai akhlak.
"Guru-guru negeri sebagian doang yang ngajarin loh, nyolong masih ada. Kalau madrasah enggak mungkin, soalnya betul-betul terpanggil untuk mengajar akhlak. Kalau guru negeri belum tentu karena formasinya besar, oleh sebab itu para pengajar di Madrasah dapat menjadi contoh guru yang berakhlak serta berbudi luhur bagi seluruh anak didiknya." lanjutnya.
Menanggapi masalah perijinan pembangunan sekolah Madrasah, Ahok juga mengaku telah memberikan kelonggaran pada pengelolan pendidikan Madrasah, baik MI, MTS maupun MA, kalau Kementrian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan mewajibkan pembangunan MI minimal lahan 1.500 m2, dan Mts serta MA lahan minimal 2.500 m2, namum Pemda DKI akan tetap memberikan ijin meskipun lahannya kurang dari luas yang diatur Kemenag, karena pihaknya memahami bahwa lahan di Jakarta sangat mahal dan sulit mencari lahan yang luas, oleh sebab itu pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dan meminta pada Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk tetap mengeluarkan surat ijin dan mempermudah persyaratan lain, bagi yayasan atau lembaga pendidikan lain, yang akan mendirikan madrasah, tegas Ahok.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta, DR. H Abdurrahman M.Ag pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia, Provinsi DKI Jakarta yang baru saja dikukuhkan, dimana PGMI adalah wadah bagi guru madrasah untuk sering, tukar fikiran serta sarana perjuangan, untuk membangun dan mengembangkan profesionalisme guru madrasah, karena dengan guru yang baik dan berkualitas, maka akan menghasilkan lulusan yang berkualitas juga, tegasnya.
Saat disinggung akan kesejahteraan guru Madrasah, H Abdurrahman mengaku akan terus mendorong guru madrasah untuk melakukan sertifikasi guru, serta melengkapi persyaratan sertifikasi sebagaimana yang daitur dalam UU Sisdiknas, dimana untuk Guru baik MI, Mts maupun MA, paling tidak lulusan Sarjana (S1) dan persyaratan lain, sehingga mereka disamping memperoleh gaji fungsional, juga akan memperoleh tambahan dari Pemerintah, menyamai dengan gaji pokok PNS, saat ini Kanwil Kemenag DKI terus mendata jumlah guru yang belum tersertifikasi guru, serta akan membantu kelengkapan sebagaimana yang diminta dalam proses sertifikasi guru tersebut, sehingga kesejahteraan guru madrasah juga akan meningkat, paparnya.
Dalalm sambutannya, Ahok mengapresiasi kinerja Guru Madrasah, dimana guru madrasah lebih baik dibanding pengajar di sekolah umum, sebab menurut Ahok, mereka tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan semata tetapi juga nilai-nilai akhlak.
"Guru-guru negeri sebagian doang yang ngajarin loh, nyolong masih ada. Kalau madrasah enggak mungkin, soalnya betul-betul terpanggil untuk mengajar akhlak. Kalau guru negeri belum tentu karena formasinya besar, oleh sebab itu para pengajar di Madrasah dapat menjadi contoh guru yang berakhlak serta berbudi luhur bagi seluruh anak didiknya." lanjutnya.
Menanggapi masalah perijinan pembangunan sekolah Madrasah, Ahok juga mengaku telah memberikan kelonggaran pada pengelolan pendidikan Madrasah, baik MI, MTS maupun MA, kalau Kementrian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan mewajibkan pembangunan MI minimal lahan 1.500 m2, dan Mts serta MA lahan minimal 2.500 m2, namum Pemda DKI akan tetap memberikan ijin meskipun lahannya kurang dari luas yang diatur Kemenag, karena pihaknya memahami bahwa lahan di Jakarta sangat mahal dan sulit mencari lahan yang luas, oleh sebab itu pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dan meminta pada Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk tetap mengeluarkan surat ijin dan mempermudah persyaratan lain, bagi yayasan atau lembaga pendidikan lain, yang akan mendirikan madrasah, tegas Ahok.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta, DR. H Abdurrahman M.Ag pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia, Provinsi DKI Jakarta yang baru saja dikukuhkan, dimana PGMI adalah wadah bagi guru madrasah untuk sering, tukar fikiran serta sarana perjuangan, untuk membangun dan mengembangkan profesionalisme guru madrasah, karena dengan guru yang baik dan berkualitas, maka akan menghasilkan lulusan yang berkualitas juga, tegasnya.
Saat disinggung akan kesejahteraan guru Madrasah, H Abdurrahman mengaku akan terus mendorong guru madrasah untuk melakukan sertifikasi guru, serta melengkapi persyaratan sertifikasi sebagaimana yang daitur dalam UU Sisdiknas, dimana untuk Guru baik MI, Mts maupun MA, paling tidak lulusan Sarjana (S1) dan persyaratan lain, sehingga mereka disamping memperoleh gaji fungsional, juga akan memperoleh tambahan dari Pemerintah, menyamai dengan gaji pokok PNS, saat ini Kanwil Kemenag DKI terus mendata jumlah guru yang belum tersertifikasi guru, serta akan membantu kelengkapan sebagaimana yang diminta dalam proses sertifikasi guru tersebut, sehingga kesejahteraan guru madrasah juga akan meningkat, paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar