Evaluasi Program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba

Direktorat  Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Deputi  Rehabilitasi BNN bertempat  di Lumare Hotel Jakarta, menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Program Rehabilitasi 100.000 pecandu dan penyalahguna narkoba.acara tersebut di ikuti oleh Kabid Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotiuka Nasional Kota / Kab (BNNK) se- Indonesia dan berlangsung selama tiga hari (6-8 Desember 2015).

”Rakor yang dihadiri oleh seluruh Kebid BNNP dan BNNK ini merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi program rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 lalu.  Monitoring dan evaluasi  (Monev) tersebut dilaksanakan guna mencapai target rehabilitasi 100.000 pecandu dan penyalahguna.,”ujar Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Dra Riza Sarasvita,PhD.

Dikatakan Riza penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.

“Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses hukum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang ditandatangani pada tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi,”terang Riza.

Rehabilitasi merupakan langkah tepat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika murni yang saat ini diproses secara hukum, melalui assesmen yang di lakukan. Kesuksesan program ini memerlukan dukungan khususnya dari aparat penegak hukum.

“Kedepan, BNN berharap adanya penerapan pasal tunggal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu tidak ada lagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika murni yang diproses secara hukum melainkan dipulihkan melalui rehabilita,”tegasnya.

Masih menurut Riza  terkait pelaksanaan rehabilitasi gratis Riza menjelaskan bahwa masyarakat masih belum paham tentang program rehabilitasi gratis, sebetulnya rehabilitasi gratis itu hanya di lakukan oleh BNN, sedangkan lembaga komponen masyarakat atau swasta biayanya tergantung dari fasilitas yang mereka siapkan.

“Jadi masyarakat harus paham ini bahwa rehabilitasi pecandu narkoba tidak semuanya gratis terkecuali yang di lakukan oleh BNN. Sedangkan lembaga komponen masyarakat serta swasta menetukan tarif sesuai standar fasilitas yang mereka miliki,”jelas Riza.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA