FOKAN Kukuhkan Kembali Komitmen P4GN

Sebagaimana  yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 104 hingga 108 tentang Pemberdayaan masyarakat akan P4GN, telah mendorong jajaran FOKAN untuk kembali membangun komitmen mendukung program BNN dalam P4GN tersebut.

Sekjen Presidium Fokan H. Anhar Nasution SE.MM menegaskan, bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Peran serta masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sangat dibutuhkan dalam mendukung program BNN, karena dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika BNN tidak akan bisa berkerja sendiri, sehingga dibutuhkan dukungan masyarakat, seperti informasi adanya bandar narkoba, maupun penyalahguna narkotika yang harus direhabilitasi.

Pasal 104 dijelaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, disamping itu perlunya peranserta masyarakat untuk terus mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,  agar masyarakat yang tidak menggunakan Narkoba, tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba, demikian juga mereka yang sudah menggunakan agar bisa diselamatkan dengan rahabilitasi, tegas Anhar Nasution.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua FOKAN Kota Jakarta Timur, H Husni Thamrin, SE, bahwa dengan telah dibentuknya pengurus FOKAN di Jakarta Timur hingga ketingkat Kelurahan, upaya mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika akan lebih maksimal, sehingga akan mampu menekan penyalahgunaan Narkotika di Jakarta Timur.

Disamping itu anggota FOKAN Jakarta Timur, yang saat itu berjumlah 25 Ormas, saat ini telah meningkat hingga 39 Ormas dan LSM, dan kita berharap akan terus meningkat, sehingga dalam melakukan koordinasi akan P4GN semakin meningkat, dan deklarasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan komitmen seluruh Ormas maupun LSM untuk lebih aktif lagi perannya di masyarakat, karena sebenarnya kalau ada kejahatan seperti peredaran narkoba maupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat memiliki kewajiban untuk melaporkan pada instansi terkait, yaitu BNN atau Kepolisian terdekat, tegas H Thamrin.

Sementara dalam sambutannya, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Irjenpol DR. Bachtiar HT Tambunan menegaskan, pihaknya menyambut baik Deklarasi dukungan FOKAN dalam membangun generasi sehat tanpa narkoba, dan BNN meminta pada 39 Ormas/LSM dan Yayasan yang sudah menandatangani deklarasi tersebut, hendaknya benar-benar dilakukan, paling tidak dilingkungan mereka, dengan terus mensosialisasikan P4GN tersebut.

Diakuinya selama ini pengguna narkoba juga diakibatkan ketidak tauan masyarakat akan bahaya narkoba, demikian juga para pemuda yang terpengaruh oleh teman-temannya, untuk itu perlunya peran serta masyarakat untuk memberikan pencerahan, dan sebagaimana yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 104 sampai 108 sudah ditegaskan akan peren masyarakat, dan perlunya masyarakat membantu tugas Kepolisian dan BNN untuk melakukan pemberantasan dengan informasi yang cepat dan tepat, pinta Irjenpol DR Bachtiar Ht Tambunan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA