Buntut Pemberian Ijin 8 Fakultas Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia Somasi Menristek dan Dikti



Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan lembaga negara yang independen yang beranggotakan perwakilan dari organisasi profesi, Kementerian Pendidikan, Kemenkes, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Tokoh Masyarakat. yang juga turut dalam penyeleksian lembaga Pendidikan Tinggi yang akan menambah Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, mengaku terkejut atas keputusan Menteri Ristek dan Dikti yang mengeluarkan ijin berdirinya Fakultas Kedokteran pada 8 Perguruan Tinggi di Indonesia, karena menurut Ketua KKI, Prof Dr.dr Bambang Supriyanto, Sp.A(K), pihaknya hanya merekomendasikan 5 Perguruan Tinggi, namun kenyataannya Menristek Dikti mengeluarkan 8 ijin Fakultas Kedokteran, oleh sebab itu KKI meminta Menristek Dikti untuk meninjau ulang keputusan tersebut, dan melakukan Moratorium Fakultas Kedokteran, karena menurutnya jumlah Fakultas Hukum saat ini sudah banyak dan tidak maksimal dalam melahirkan dokter di Indonesia.

Menurut Prof Bambang, Kemenristek dan Dikti seharusnya mempertimbangkan berbagai potensi yang akan timbul sebelum memberikan ijin baru terhadap 8 (delapan) Fakultas Kedokteran (FK). "Ini sangat berpotensi menimbulkan maslah baru dalam pendidikan kedokteran yang justru akan merugikan masyarakat. 

Diakuinya, pembukaan fakultas kedokteran tersebut adalah wewenang Kemenristekdikti, namun begitu perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kualitas dan kesinambungan proses pendidikan untuk menghasilkan dokter dan dokter gigi yang kompeten dan profesional. "Begitu banyak fakultas kedokteran yang sudah lama berdiri tetapi belum sempat dibina dan ditingkatkan kualitasnya, bahkan nyaris terabaikan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat KKI, Jumat (1/4/16).

saat ini di Indonesia sudah ada 75 Fakultas Kedokteran, baik pada Universitas Negeri maupun Swasta, namun yang terakreditasi A hanya 21%, dan Akreditasi B 43%, sementara dengan Akreditasi C masih tinggi, yaitu mencapai 36%, ini menunjukkan kualitas Akademik Fakultas Kedokteran masih rendah, bahkan banyak Perguruan Tinggi yang tidak memiliki Rumah Sakit Pendidikan untuk menunjang prakten para mahasiswa, sehingga saat berpraktek mahasiswa harus menumpang ke Rumah Sakit milik pihak lain, hal ini menjadi pertanyaan, akan kualitas dokter yang dihasilkannya,

dan kedelapan Fakultas Kedokteran yang diberikan ijin baru tersebut, menurut KKI sebagian besar tidak memenuhi syarat bila ditinjau dari kesiapan dan jumlah dosen, (rasio dosen dengan mahasiswa) sarana dan prasarana maupun fasilitas pendidikan pendukungnya. KKI mengakui kalau Indonesia memang membutuhkan dokter, namun tidak berarti pemerintah harus membangun fakultas kedokteran sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan kualitas.

Menyikapi hal tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia Sebagai stakeholders (pemangku kepentingan) utama Kemenristekdiktin KKI dan organisasi dokter menyatakan sikap dengan 5 poin, yakni;
1. Mendesak kepada Menristekdikti untuk meninjau kembali pemberian ijin baru fakultas kedokteran yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
2. Mendesak kepada Menristekdikti untuk segera membuat Surat tentang Moratorium pembukaan Fakultas Kedokteran sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri ;
3. Mendesak Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan kepada Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang sudah ada berdasarkan akreditasi dan angka kelulusan uji Kompetensi ;
4. Menarik diri dari tim evaluasi proses pembukaan fakultas kedokteran (FK) barusebelum ada tindak lanjut dari pernyataan sikap diatas ;
5. Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan kepada masyarakat, kami akan terus mengingatkan resiko atau konsekuensi atas pembukaan FK baru yang tidak sesuai prosedur pada pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam membuat keputusan.

Sementara sikap PB IDI melalui Prof Dr IO Marsis Sp.OG (K) berharap pertemuan kali ini dapat menemukan pandangan dalam rangka membahas keputusan pemerintah melalui Menristekditi.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA