DISMINPERSAL GELAR UJI KOMPETENSI JABATAN STRATEGIS BIDANG PERSONALIA KOTAMA TNI AL KELAS JABATAN 9 DAN 10

DISMINPERSAL GELAR UJI KOMPETENSI JABATAN STRATEGIS BIDANG PERSONALIA KOTAMA TNI AL KELAS JABATAN 9 DAN 10


Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal) dalam hal ini Sub Dinas Personel Sipil (Subdisperssip), Kamis 20 April 2017 menggelar Uji Kompetensi Jabatan Strategis Bidang Personalia di Kotama TNI AL untuk Kelas Jabatan 9 dan 10 Pembina IV/A sampai Pembina Tk. I IV/B, di Disminpersal, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.

Uji Kompetensi Jabatan Strategis yang dipimpin langsung oleh Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) ini diikuti oleh 6 (enam) orang personel PNS Kotama TNI AL masing-masing, Pembina Tk. I IV/B Dra. Ike Agustyani, M.M. (Koordos S-1 Teknik Hidros STTAL), Pembina IV/A Dwi Sunarti Ambaryani, S.Pd., M.Si. (Kasi Jabpatsip Subdisdalperssip Disminpers Koarmabar), Pembina IV/A Sutrisno, S.Sos., M.Si. (Kasubsi Jabpatfung Sijabpatsip Subdisperssip Disminpersal), Pembina IV/A Rini Hariati, S.Sos., M.Si (Pabanda Renkuatsip Bandya Renbutkuat Ban II Binteman Spersal), Pembina IV/A Puji Santoso, S.Sos., M.M. (Kasi Minlog Kolatarmabar), serta Pembina IV/A Eko Priyono, S.E., M.M. (Kaursil PNS Subsi Silta PPABP Akun Pasmar-1 Surabaya).

Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, untuk menghasilkan PNS TNI AL yang berkarakter, bermoral dan profesional, dibutuhkan pembinaan pola karier yang semakin mengedepankan aspek kompetensi berdasarkan profesi assesment yang obyektif sesuai amanat Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan pembinaan kepegawaian yang diwujudkan melalui pembinaan pola karier PNS TNI AL tidak cukup berhenti pada tingkat pusat saja, namun juga dibutuhkan perwujudan pelaksanaannya di tingkat Kotama agar mampu terus mendorong peran PNS TNI AL yang dapat diandalkan guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AL di masa mendatang, lanjut Kadisminpersal.

Lebih jauh dikatakan, pembinaan PNS TNI AL yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 tahun 2014 mangamanatkan bahwa untuk meduduki suatu jabatan struktural maupun fungsional, seorang PNS wajib mengikuti uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang jabatan. Pelaksanaan uji kompetensi pada dasarnya adalah mekanisme seleksi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PNS yang telah memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan tertentu secara lebih obyektif dan terbuka.

Di akhir amanatnya, Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) berharap agar uji kompetensi untuk jabatan strategis bidang personalia di Kotama kali ini mampu menghasilkan PNS pejabat personalia di Kotama yang mengerti betul akan peran dan tugasnya, sehingga pada akhirnya mampu menjadi pendorong dinamika kerja di Satker dan Kotama masing-masing.

Anggota Tim Penguji yang dipimpin oleh Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) pada kegiatan ini terdiri dari Sekdisminpersal Kolonel Laut (P) Tejdo Sukmono, Kasubdisperssip Disminpersal Kolonel Laut (K) Acep Maksum, S.E., M.M., Kasubdisklaskatmil Disminpersal Kolonel Laut (T) Siswanto, S.T., M.T., Kasubdis Pam Dispamal Kolonel Laut (S) Tatang, serta Letkol Laut Achmad Faisol, S.T., M.M. dan Letkol Laut I.G.M.A. Gatot S., S.E. sebagai Tim Gestur.(Nrl).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA