DISMINPERSAL GELAR UJI KOMPETENSI JABATAN STRATEGIS BIDANG
PERSONALIA KOTAMA TNI AL KELAS JABATAN 9 DAN 10
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal)
dalam hal ini Sub Dinas Personel Sipil (Subdisperssip), Kamis 20 April 2017
menggelar Uji Kompetensi Jabatan Strategis Bidang Personalia di Kotama TNI AL
untuk Kelas Jabatan 9 dan 10 Pembina IV/A sampai Pembina Tk. I IV/B, di
Disminpersal, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.
Uji Kompetensi Jabatan Strategis yang dipimpin langsung oleh
Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) ini diikuti
oleh 6 (enam) orang personel PNS Kotama TNI AL masing-masing, Pembina Tk. I
IV/B Dra. Ike Agustyani, M.M. (Koordos S-1 Teknik Hidros STTAL), Pembina IV/A
Dwi Sunarti Ambaryani, S.Pd., M.Si. (Kasi Jabpatsip Subdisdalperssip Disminpers
Koarmabar), Pembina IV/A Sutrisno, S.Sos., M.Si. (Kasubsi Jabpatfung
Sijabpatsip Subdisperssip Disminpersal), Pembina IV/A Rini Hariati, S.Sos.,
M.Si (Pabanda Renkuatsip Bandya Renbutkuat Ban II Binteman Spersal), Pembina
IV/A Puji Santoso, S.Sos., M.M. (Kasi Minlog Kolatarmabar), serta Pembina IV/A
Eko Priyono, S.E., M.M. (Kaursil PNS Subsi Silta PPABP Akun Pasmar-1 Surabaya).
Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi
(Han) dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan,
untuk menghasilkan PNS TNI AL yang berkarakter, bermoral dan profesional,
dibutuhkan pembinaan pola karier yang semakin mengedepankan aspek kompetensi
berdasarkan profesi assesment yang obyektif sesuai amanat Undang Undang nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan pembinaan kepegawaian yang diwujudkan melalui
pembinaan pola karier PNS TNI AL tidak cukup berhenti pada tingkat pusat saja,
namun juga dibutuhkan perwujudan pelaksanaannya di tingkat Kotama agar mampu
terus mendorong peran PNS TNI AL yang dapat diandalkan guna mendukung
pelaksanaan tugas TNI AL di masa mendatang, lanjut Kadisminpersal.
Lebih jauh dikatakan, pembinaan PNS TNI AL yang mengacu pada
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 tahun 2014 mangamanatkan bahwa untuk
meduduki suatu jabatan struktural maupun fungsional, seorang PNS wajib
mengikuti uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang jabatan. Pelaksanaan
uji kompetensi pada dasarnya adalah mekanisme seleksi yang memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi PNS yang telah memenuhi syarat untuk menduduki
suatu jabatan tertentu secara lebih obyektif dan terbuka.
Di akhir amanatnya, Kadisminpersal Laksamana Pertama TNI B.
Ken Tri Basuki, Msi (Han) berharap agar uji kompetensi untuk jabatan strategis
bidang personalia di Kotama kali ini mampu menghasilkan PNS pejabat personalia
di Kotama yang mengerti betul akan peran dan tugasnya, sehingga pada akhirnya
mampu menjadi pendorong dinamika kerja di Satker dan Kotama masing-masing.
Anggota Tim Penguji yang dipimpin oleh Kadisminpersal
Laksamana Pertama TNI B. Ken Tri Basuki, Msi (Han) pada kegiatan ini terdiri
dari Sekdisminpersal Kolonel Laut (P) Tejdo Sukmono, Kasubdisperssip
Disminpersal Kolonel Laut (K) Acep Maksum, S.E., M.M., Kasubdisklaskatmil
Disminpersal Kolonel Laut (T) Siswanto, S.T., M.T., Kasubdis Pam Dispamal
Kolonel Laut (S) Tatang, serta Letkol Laut Achmad Faisol, S.T., M.M. dan Letkol
Laut I.G.M.A. Gatot S., S.E. sebagai Tim Gestur.(Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar