Lagi, Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Bakamla RI di Perairan Natuna
Untuk kesekian kalinya kapal ikan asing (KIA) Vietnam melakukan illegal fishing di Perairan Natuna dan berhasil ditangkap oleh Bakamla RI dalam operasi patroli rutin, beberapa hari lalu.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/4) Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS yang tidak dilengkapi dengan dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna. Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
Kali ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura. Kapal yang ditangkap yaitu:
TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK,
TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK,
TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan
TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.
Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat (21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia.
Atas kegiatan illegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang bukti di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Sementara itu keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor. Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar.(Priyono)
0 komentar:
Posting Komentar