Caleg DPRD DKI 2 Partai Perindo Nomor Urut 2, David Rahardja, Buktikan Bahwa Tidak Ada Money Politic Saat Bazar Minyak


Caleg DPRD DKI 2 Partai Perindo Nomor Urut 2, David Rahardja, Buktikan Bahwa Tidak Ada Money Politic Saat Bazar Minyak

“Terompet Kampanye” yang ditiupkan Presiden RI, Ir H Joko Widodo (Jokowi), sebagai tanda dimulainya kampanye Pemilu dan Pilpres 2019, disambut positif oleh seluruh Caleg DPRD maupun DPRRI, hal tersebut juga disambut Caleg DPRD DKI dari Partai Perindo nomor urut 2, dari daerah pemilihan Kecamatan Kelapa Gading, Cilincing dan Koja, beberapa hari setelah resmi sebagai hari kampanye, David Rahardja bersama Organisasi Kepemudaan Baja Perindo menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng di daerah padat penduduk pada Minggu 23 September 2018 di Posko Rt 04 Kelurahan Rawa Indah, Kelapa Gading, dari 200 kantong minyak goreng yang dijual Rp. 12.000,- tersebut laku habis terjual dan tersisa 5 plastik, dan sisa tersebut akhirnya diberikan pada warga setempat yang tidak mampu mendatangi lokasi bazar minyak murah, karena sedang sakit dan hamil tua tersebut, yang akhirnya 5 minyak goreng kemasan tersebut dibayar oleh yang menerima.

Namun demikian, niat baik memang tidak selalu berbuah nikmat, dimana David Rahardja dipanggil Panwaslu dan ditegur, karena kegiatan bazar minyak tersebut tidak memberitahukan Panwas, meskipun dalam bazar minyak murah tersebut tidak menggunakan atribut Partai dan hanya Organisasi Kepemudaan, yang dilakukan oleh David Rahardja dan kawan-kawan, dari pantauan wartawan saat Bazar Minyak Minggu 23 Semtember pada Sore hari tersebut adalah kegiatan OKP, dimana tidak hanya David Rahardja saja yang datang, namun juga beberapa Pemuda dengan Kaos BAJA Perindo.

Dari pernyataan Panwas saat jumpa PERS di KPUD dan dirileas beberapa media, terlihat menyudutkan Caleg Perindo David Rahardja dan tidak sesuai fakta di lapangan, karena dalam pernyataan tersebut Panwas mengaku melihat bahwa minyak yang dibagikan lebih banyak dari yang dijual, hal tersebut sangat mengada-ada, karena sebagaimana wartawan yang melihat dan merekam juga ikut blusukan, bahwa bazar tersebut memang terjadi jual beli minyak seharga 12 ribu, sebagaimana sejumlah minyak goreng yang dibawa, dan yang dibagikan ke mereka yang sedang sakit, hanya beberapa kantong saja.



Dari Proses persidangan David Rahardja juga mengaku telah di panggil Panwas dan membuat pernyataan untuk tidak membuat kegiatan serupa, dan akan melaporkan Panwas jika akan menggelar sosialisasi ke Warga, dan surat pernyataan tersebut juga diterima Panwas Kecamatan Kelapa Gading, bahkan 5 kantong yang saat itu diberikan juga sudah diganti atau dibayar oleh yang menerimanya, jadi sebenarnya permasalahan Bazar Minyak Goreng tersebut sudah diselesasikan oleh Panwas, namun David Rahardja sangat terkejut, ternyata masalah tersebut dibawa ke ranah hukum (Persidangan di PN Jakarta Utara).

Sandy K Singarimbun, SH, MH, Kuasa Hukum caleg Perindo David Rahardja, usai Persidangan di PN Jakut pada wartawan mengaku heran atas tuduhan pada kliennya, dimana David Rahardja yang saat ini menjadi Caleg DPRD DKI Partai Perindo DKI 2, Nomor Urut 2 tersebut dituduh melakukan Money Politik, padahal Bazar atas nama Baja Perindo dan tanpa ada bendera partai tersebut, memang  terjadi jual beli, dan yang 5 sisa akhirnya juga dibayar oleh penerima, sehingga didalam kegiatan bazar tidak ada politik uang, yang ada adalah jual beli minyak goreng, dan menyangkut administrasi yang katanya sudah ditegur sebelum acara bazar adalah tidak benar, karena menang tidak ada teguran panwas maupun KPUD, karena kegiatan kampanye memang baru diijinkan beberapa hari dari bazar, dan itu adalah kegiatan pertama saat kampanye, jadi pada persidangan hari ini kita menegaskan dan menjelaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, bahwa sebenarnya tidak ada Money Politik dari kegiatan Bazar Baja Perindo tersebut, tegasnya.

David Rahardja juga mengaku bahwa usai panggilan Panwas Kecamatan tanggal 1 Oktober dirinya sudah meminta permohonan maaf dan surat pernyataan bahwa yang dilakukan dengan tidak memberitahukan panwas maupun KPU seperti kegiatan bazar, dan sebenarya per-23 September itu Kampanye sudah diijinkan, dan setelah ada penjelasan, bahwa setiap kegiatan harus dikaporkan Panwas, juga sudah diterima dengan tidak lagi menggelar kegiatan sosialisasi, jadi seharusnya hal tersebut sudah selesai, tetapi dirinya bingung kenapa kasus ini berlanjut hingga BAP dan kepengadilan, padahal sudah tidak ada minyak gratis, karena semua sudah membayar, untuk itu hari ini saya mengungkapkan fakta-fakta di persidangan didepan Majelis Hakim, dan saya berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan atas dakwaan politik uang dari kegiatan Bazar Minyak Goreng tersebut, ungkap David Rahardja. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA