F1QR LANAL LHOKSEUMAWE LANTAMAL I TANGKAP 2 KAPAL BAWA 50 KG SABU, 1 PISTOL BARETA & 7 BUTIR PELURU

F1QR LANAL LHOKSEUMAWE LANTAMAL I TANGKAP 2 KAPAL BAWA 50 KG SABU, 1 PISTOL BARETA & 7 BUTIR PELURU DI PERAIRAN LHOKSEMAWE

lhoksemawe, 19 Maret 2019 -- TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada I berhasil menangkap dua buah Kapal Nelayan yang membawa 50 Ks Narkoba Jenis Sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe (Senin/18/03/2019).

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Patroli rutin yang dilaksanakan di perairan Lhokseumawe, F1QR mendapati Kapal yang mencurigakan dan memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua Kapal yang berada di Perairan Ujong Blang tersebut. Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal. Dari hasil pemeriksaan dua buah Kapal Nelayan tersebut, Tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 50 KG dan Satu Pucuk Senjata Api Laras pendek (Pistol) berjenis Baretta dengan 7 butir amonisi, selain itu, petugas juga mengamankan 4 Orang ABK pada penangkapan tersebut.

Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal dan selanjutnya Danlanal memerintahkan agar kedua buah Kapal dengan 4 orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan. 

Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Pada kesempatan konferensi pers, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si mengatakan, "Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba".

"Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di Wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai dengan saat ini masih banyak digunakan u/ memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan. Danlantamal I menyebutkan, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya. 

Keberhasilan Lantamal I dalam mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum dilaut. Hal tersenut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal agar terus meningkatkan patroli dilaut dalam rangka meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada diperairan Indonesia bagian barat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA