TIM GABUNGAN BAKAMLA RI dan KEMENTRIAN LHK UNGKAP PENGIRIMAN KAYU EBONI ILEGAL

TIM GABUNGAN BAKAMLA RI dan  KEMENTRIAN LHK UNGKAP PENGIRIMAN KAYU EBONI ILEGAL

Surabaya, 20 Maret 2019
Tim gabungan Bakamla RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ungkap pengiriman kayu eboni ilegal antar pulau yang menggunakan kapal kargo domestik yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Upaya pengiriman kayu eboni ilegal berhasil dideteksi oleh jajaran Kapal Patroli Bakamla RI yang sedang melaksanakan tugas patroli keamanan laut di wilayah Laut Jawa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WIB.

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Nursyawal Embun, yang turun langsung di tkp pada Rabu (20/3/2019), kegiatan deteksi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa banyak penebangan ilegal kayu eboni tanpa izin. Penebangan kayu tersebut alas haknya merupakan kawasan hutan negara di wilayah Sulawesi Tengah. Menurut keterangan masyarakat kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik selanjutnya akan diekspor ke luar negeri. Masyarakat merasa janggal dan bertanya bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri.  Informasi dari masyarakat harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai 120 Juta Rupiah perkubik.

Menurutnya, adanya kegiatan ilegal tersebut meresahkan masyarakat setempat, sehingga beberapa dari kelompok masyarakat melaporkan ke Bakamla RI dan ditindak lanjuti oleh Tim dari Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH) kemudian diteruskan ke KN. Belut Laut-4806 Bakamla RI dengan melakukan pemeriksaan terhadap KM Meratus Minahasa di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052’143S” - 112049’841”E.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan dari Nakhoda KM Meratus Minahasa a.n  Jaka Sutama, bahwa kapal berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya petugas Bakamla RI menemukan 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian temuan tersebut didata dan dicatat, setelah pemeriksaan selesai maka petugas Bakamla RI kembali ke KN. Belut Laut-4806 dan KM Meratus Minahasa melanjutkan pelayaran sesuai rute menuju Dermaga Domestik Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Berdasarkan  UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, maka Komandan KN. Belut Laut-4806, melaporkan kejadian tersebut ke Markas Besar Bakamla RI di Jakarta. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Pimpinan Bakamla RI melalui Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH) dengan berkoordinasi ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak dan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK di Jakarta dan Surabaya, Rabu 6 maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Menurut keterangan dari petugas bagian penyelidikan dan penindakan Bea Cukai Tanjung Perak bahwa 2 (dua) kontainer tersebut belum dapat diperiksa oleh petugas Bea Cukai dikarenakan pengirimannya antar pulau (domestik) sehingga belum menjadi kewenangan Bea dan Cukai. Sementara dari hasil koordinasi dengan petugas Balai Gakkum Kementerian LHK, disepakati untuk dilaksanakan pemeriksaan keberadaan kontainer yang diduga memuat kayu eboni tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019. Dari hasil pemeriksaan bersama tersebut, maka ditemukan 2 (dua) kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah mengetahui keberadaan 2 (dua) kontainer tersebut di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, maka pada Senin, 11 Maret 2019 Bakamla RI memberitahukan kepada pihak Agen KM Meratus Minahasa bahwa  pada Selasa, 12 Maret 2019 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan keberadaan kontainer oleh Tim Gabungan Balai Gakkum Kementrian LHK bersama dengan Petugas Bakamla RI. Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan keberadaan lokasi kontainer tersebut, maka pada Kamis, 14 Maret 2019 Penyidik Kementerian LHK melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan disaksikan oleh petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading. Hingga saat ini kedua kontainer tersebut masih disegel oleh penyidik Kementrian LHK dan rencananya akan diperiksa isinya pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama Kementrian LHK maka di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara yang peredarannya melalui ruang laut dan bernilai miliaran rupiah. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Bakamla RI berdasarkan Undang-Undang.

Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA