Komitmen Dalam Penegakkan Hukum Dilaut, Pangkoarmada I Terima Penghargaan Dari Menteri Kelautan Dan Perikanan

Komitmen Dalam Penegakkan Hukum Dilaut, Pangkoarmada I Terima Penghargaan Dari Menteri Kelautan Dan Perikanan

Jakarta, 26 Maret 2019--Menteri Kelautan Dan Perikanan Indonesia Ibu Susi Pudjiastuti memberikan penghargaan kepada Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Yudo Margono atas peran aktif serta komitmennya memimpin Koarmada I dalam Penegakkan Hukum bidang perikanan dan kelautan yang bertempat di Rumah Dinas Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (26/03)

Penghargaan tersebut diberikan kepada Koarmada I karena berhasil menangkap dan menggagalkan berbagai kegiatan ilegal bidang perikanan dan kelautan. Beberapa keberhasilan tersebut diantaranya pada pada tanggal 17 Februari, KRI bung Tomo-357 telah berhasil menangkap 4 Kapal Ikan Vietnam yang sedang melaksanakan *_Illegal Fishing_* di laut Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)) serta berhasil mengusie Kapal Pengawas Perikanan Pemerintah yang saat itu sedang melaksanakan pengawalan kapal-kapal ikan vietnam dalam penangkapan ikan. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 berhasil menangkap 1 Kapal Ikan Asing Vietnam serta KRI Tarakan-905 Unsur Koarmada II BKO Koarmada I juga telah berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam pada posisi 06 26 500 U - 107 49 000 T tepatnya di Laut ZEEI Natuna Utara.

Selain tangkapan 3 KIA Vietnam tersebut, dalam satu bulan terakhir Unsur KRI/Patkamla Jajaran Koarmada I telah berhasil menangkap dan mengamankan berbagai kegiatan illegal diantaranya pada tanggal 8 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I juga berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 3709 TS yang melakukan kegiatan illegal fishing pada posisi didalam Laut Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan menemukan 1 pucuk Pistol Bius.

Selanjutnya pada Tanggal 12 Maret 2019, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I juga berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, dimana dari hasil penghitungan terhadap barang bukti didapatkan rincian muatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik dengan didalamya baby lobster sebanyak 200 ekor. Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah : Jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp. 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp. 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar *Rp. 37.248.500.000,-*

Kemudian pada tanggal 13 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia NEMO No. QKH9393Z yang melakukan kegiatan illegal fishing di Timur Pulau Subi Besar (didalam ZEEI).
Selanjutnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan Minumam Keras (Miras) yang dibawa oleh speed boat tanpa nama di Perairan Tembilahan sekitar 496 dus atau 5.952 botol dengan perkiraan senilai 5,9 Miliar tepatnya pada tanggal 16 Maret 2019. Dimana penyelundupan minuman keras ini melanggar Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pada tanggal 18 Maret 2019, Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe telah berhasil menangkap 2 (dua) buah Kapal Nelayan yang membawa 50 Kg Narkoba Jenis Sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe. Hal tersebut melanggar UU Narkotika sehingga para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana kasus tersebut dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang prosesnya dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Tanggal 20 Maret 2019,-- Tim Gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster U tepatnya di Perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi Batam). Dari hasil penghitungan terhadap barang bukti 36 sterefoam (1.483 kantong) yang berisi Baby Lobster tersebut dengan rincian 33 kotak sterefoam (1.426 kantong) Jenis Baby Lobster Pasir sejumlah 295.236 ekor dan 3 kotak sterefoam (57 kantong) Jenis Baby Lobster Mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor. Dari hasil tangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai *Rp. 46.109.000.000,-*(46 M). Sehingga total kekayaan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh Koarmada I selama kurun Th 2018 serta sampai dengan Bulan Maret Th 2019 keseluruhannya adalah 1,895 Trilyun.

Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Pangkoarmada I didampingi oleh Danlantamal IV Tanjung Pinang, Ks Guskamla Koarmada I, Asops dan Asintel Pangkoarmada I serta Danlanal Batam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA