KRI Alamang-644 Amankan KLM Berkat Sejati Diduga Langgar Undang Undang Pelayaran

KRI Alamang-644 Amankan KLM Berkat Sejati Diduga Langgar Undang Undang Pelayaran

KRI Alamang-644 salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) yang dipimpin Komandan Guskamlaarmabar Laksamana Pertama TNI Bambang Irwanto, M.Tr (Han)., melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan KLM Berkat Sejati yang diduga melanggar undang-undang pelayaran di perairan Selat Singapura, Rabu (12/4).

Saat dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada posisi 01° 04’ 90’’ LU - 103° 43’ 18’’ BT oleh Tim pemeriksa KRI Alamang-644, nakhoda KLM Berkat Sejati tidak dapat menunjukkan Surat Susunan Perwira, Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Surat Ijin Crane serta 2 ABK-nya tidak memiliki Buku Pelaut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui KLM Berkat Sejati dengan bobot 147 GT, berbendera Indonesia dengan nama pemilik “K”, nakhoda atas nama “AH”, ABK berjumlah 9 orang WNI. Adapun rute pelayaran KLM Berkat Sejati dari Punggur menuju Lhokseumawe.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, kapal dan nakhoda beserta ABK-nya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam guna proses hukum  lebih lanjut.(Nk).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA