SATPROV SESKOAL LAKSANAKAN OPERASI GAKTIB

SATPROV SESKOAL LAKSANAKAN OPERASI GAKTIB

Dalam rangka menegakkan ketertiban bagi Prajurit TNI AL khususnya anggota Seskoal serta warga yang tinggal di Seskoal maupun warga masyarakat umum yang berkegiatan di Seskoal, Satuan Provost (Satprov) Denma Seskoal dipimpin langsung Kasatprov Mayor Laut (PM) Damianus Denny Nixon Ogi. S.AP menggelar Operasi Gaktib di kawasan Seskoal, Bumi Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (12/04).

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Tentang melaksanakan operasi Penegakan ketertiban dalam rangka menjaga disiplin dan tata tertib prajurit TNI, dan Surat Perintah Dandenma Seskoal untuk melaksanakan operasi Gaktib Waspada Pari 2017.

Para pengendara roda dua maupun roda empat baik prajurit Seskoal maupunWarga yang tinggal dan yang berkegiatan di lingkungan Seskoal, mengingat di Sekitar seskoal terdapat beberapa Sekolah, diperiksa dan dichek identitas diri dan kelengkapan surat-surat seperti Sim dinas dan STNK dinas bagi prajurit TNI AL dan PNS yang menggunakan kendaraan dinas dan SIM serta STNK Umum bagi semuanya baik militer, PNS maupun masyarakat umum termasuk helm dan Stiker khusus bagi warga Seskoal maupun masyarakat umum yang berkegiatan di lingkungan Seskoal seperti mengantar dan menjemput anak-anak sekolah.

Kasatprov Denma Seskoal Mayor Laut (PM) Damianus Denny Nixon Ogi. S.AP berharap agar anggota Seskoal dan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta selalu membawa kelengkapan identitas diri dalam setiap berkendaraan atau berlalulintas.

Masih ada beberapa anggota Seskoal baik militer maupun PNS khususnya kendaraan roda dua yang terjaring tidak membawa kelengkapan diri dan tidak menggunakan helm sesuai standard TNI AL yaitu berwarna biru bila menggunakan kendaraan dinas. Sementara masyarakat umum banyak yang tidak membawa surat-surat serta menggunakan helm saat mengantar putra-putri nya kesekolah, ujarnya.

Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan agar warga dan anggota akan selalu tertib dalam berlalulintas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan apabila peringatan-peringatan yang telah diberikan tidak dihiraukan.(Nk).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA