Seminar Nasional Hukum Perburuhan Program Magister llmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia

Seminar Nasional Hukum Perburuhan Program Magister llmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia 

Jumat 07 April 2017, Graha William Soeryadjaya-Kampus UKI Cawang 
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dari segi legal menimbulkan problem legal drufting, bila dimaksudkan sebagai tindak lanjut dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, tersebut. maka PP No. 78 Tahun 2015 harus merujuk kepada Pasal yang hendak dijalankan dalam UU No. 13 tuhun 2003 tersebut, dan terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan DPR RI, komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan. Dilihat dari sudut fungsi, PP No. 78 tahun 2015 ini seharusnya memberikan kepastian Hukum, bukan sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu kehadiran PP No.78 tahun 2015 menimbulkan babagai masalah. 

Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Univasitas Kristen Indonesia (PPs UKI), mencoba membahas permasalahan PP No. 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuan yang bertajuk "KAJIAN JURIDIS PP No. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA" 

Adapun sebagai Keynote Speech, Prof. Muchtar Pakpahan, SH., MH dan Narasumber, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mahkamah Agung RI, Asosiasi Pengusaha lndonesia (APINDO), Daulat Sihombing SE, MH (Mantan Hakim di Medan). 

Seminar Hukum Perburuhan ini juga dihadiri oleh organisusi/lembaga Serikat buruh sebagai berikut : KSPSI. KSPI. SARBUMUSI, KASBI. SBSI, GSBI, SPN, dan OPSL.

Keprodi Magister Ilmu Hukum PPs UKI DR Mompang L Pangabean SM. M Hum.(Nrl).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA