Berlayar Tanpa SPB, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran Di Perairan Batam

Berlayar Tanpa SPB, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran Di Perairan Batam

Jakarta, 11 Desember 2018, Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Siwar-646 berhasil menangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang yang diduga langgar UU Pelayaran di Perairan Batam, Selasa (11/12).

Penangkapan berawal saat KRI Siwar-646 melaksanakan patroli terbatas di sekitar Perairan Batam mendapatkan kontak kapal yang melintas pada posisi 01° 11' 626" U - 103° 56' 812" T, tepatnya di sebelah Utara Teluk Jodoh Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Siwar-646 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.   

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal Tug Boat Buana Atlantic, Tonage 153 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Buana Transperindo Wahana Internasional, Jumlah ABK 7 orang (termasuk Nahkoda), Route Pelayaran dari Batu Ampar tujuan Singapura. Tongkang Buana Ocean 08, Tonage 363 GT, Muatan Konteiner sebanyak 27 buah.

Dugaan awal Kapal Tug Boat Buana Atlantic dan Tongkang Buana Ocean 08 melakukan pelanggaran dan kesalahan karena berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar sudah tidak berlaku karena sudah melebihi 1x24 jam) melanggar pasal 219 (1 dan 2) jo Pasal 323 (1) dan Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Kapal sudah tidak berlaku TMT 03 November 2018 melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 (2) dan 134 (3) jo Pasal 302 (1).

Berdasarkan kesalahan tersebut, Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, S.E., M.Tr.Hanla., memerintahkan agar Tug Boat Buana Atlantic dan Tongkang Buana Ocean 08 dikawal menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA