Kesulitan Bayar Pajak, Ahli Waris Biang Bin Buya Datangi PT Megapolitan

Kesulitan Bayar Pajak, Ahli Waris Biang Bin Buya Datangi PT Megapolitan

Pemilik lahan sebidang tanah dan rumah tinggal di jalan Sasak Raya Rt.01 Rw.08 Kelurahan Limo Depok, mengaku kaget karana saat akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), justri ditolak oleh Kelurahan, karena Lurah Limo mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT URECON yang sekarang telah berubah menjadi PT Megapolitan, dan akhirnya pihak keluarga pemilik Girik C.58 tersebut mendatangi PT Megapolitan.

Menurut Ahli Waris Biang Bin Buya, Mohamad Yusuf, yang ditemui di Kantor PT Megapolitan di Gedung Belagio Kuningan Jakarta, bahwa kedatanganya kali ini ingin mempertanyakan surat yang telah disampaikan ke Pengembang PT Megapolitan yang arealnya berdekatan dengan lahan milik keluarganya tersebut, karena sebagaimana Girik No C.58 Kelurahan Limo Depok adalah miliki keluarga Biang bin Buya yang belum pernah dipindahtangankan, mesti pengembang sudah membebaskan lahan lain disekitar rumahnya, namun untuk Girik C.58 belum di bebaskan, dan masih milik keluarga Biang bin Buya, jadi kami bingung kalau Lurah Limo mengatakan lahan tersebut milik PT Megapolitan, untuk itu kami mempertanyakan hal tersebut ke PT Megapolitan, paparnya.

Dari keterangan Badan Pertanahan Kota Depok juga ditegaskan, akan lokasi yang dimaksud memang berada di areal HGB PT Megapolitan, untuk itu pihak ahli waris agar mengajukan pengukuran sebagaimana Girik C.58 tersebut, dengan melangkapi permohonan pengukuran sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan BPN No.1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Serta memasang batas pada bidang tanah yang sesuai girik C.58 tersebut.

HGP 05367 milik PT Megapolitan yang dibuat dengan dasar Girik Leter C 1310 atas nama PT Urecon tidak termasuk Girik C.58, atas tanah Biang bin Buya, untuk itu kami mempertanyakan hal tersebut, kami berharap PT Megapolitan sebagai pengembang bisa memberikan jawaban secepatnya, agar kami bisa kembali mekakukan kewajiban membayar PBB, diatas laham keluarga kami, tegas Moch Yusuf yang juga didampingi 3 ahli waris lainnya, yaitu Roji, Jamal, dan Madamil.

Kehadiran Ahli Waris Biang bin Buya di Kantor PT Megapolitan di Gedung Belagio Kuningan Jakarta tersebut diterima oleh Staf PT Megapolitan, Sofie, namun pihak PT Megapolitan belum bisa memberikan jawaban karena surat belum dijawab pimpinan, dan surat ke 2 yang diserahkan akan segera disampaikan untuk secepatnya di jawab, uncap Sofie. (Red).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA