Muspika Cawas dampingi Bupati Klaten, Serahkan 557 Sertifikat Tanah Program PTSL di Nanggulan Cawas

Muspika Cawas dampingi Bupati Klaten, Serahkan 557 Sertifikat Tanah Program PTSL di Nanggulan Cawas


Kodim Klaten -  Bupati Klaten Sri Mulyani bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dampingi Muspika Cawas menyerahkan 557  sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di 3 desa meliputi kecamatan, Bayat dan Cawas. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan pada Jumat siang (8/3/2018) di balai Nanggulan, Kecamatan Cawas.

Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan langsung oleh Sri Mulyani, kepada perwakilan warga sebanyak 8 orang, disaksikan Muspika Cawas, kepala desa setempat,  dan warga setempat.

Bupati Katen,  Sri Mulyani mengatakan Sertifikasi tanah warga melalui program PTSL 2018 ini merupakan program Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya, untuk percepatan sertifikasi tanah warga.

Dikatakan Sri Mulyani, Dengan PTSL menjadi komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam memihaki rakyat dalam mengurus tanah. Selain proses cepat dengan dana lebih murah tentu hal ini sangat menguntungkan rakyat. Sri Mulyani juga mengajak warga Klaten untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tertib mengurus sertifikat tanah juga untuk dibarengi dengan sikap dan kesadaran membayar pajak,”tuturnya

Sementara itu kepala BPN, Soejarno menargetkan bisa rampung pada akhir 2021. Program PTSL ini dimulai dari 2016 yang telah mencapai 15 ribu bidang tanah.

Dikatakan Soejarno saat ini yang sudah tersertifikat  93,8 persen, dan yang belum mencapai 6.18 persen. Penerima sertifikat hari itu antara lain berasal dari Desa Nanggulan sebanyak 179 sertifikat, Desa Tugu sebanyak 151 sertifikat dan Desa Jambakan sebanyak 227 sertifikat. Sertifikat yang dibagikan untuk tiga desa itu meliputi sertifikat tanah warga dan tanah kas desa.

Satu di antara penerima sertifikat program PTSL, Niko Sangaji (24) warga Desa Ngerangan, Bayat mengatakan bahwa progam seperti ini sangat berguna dan bermanfaat, terlebih untuk kalangan masyarakat desa. Ia mengetahui informasi tentang PTSL dari perangkat desa setempat, lantas dimusyawarahkan dengan pihak keluarga untuk mengikutsertakan tanah sawah yang berlokasi di desa Jambakan dalam program PTSL ini yang memakan waktu sekitar 3 bulan.(Pendim 0723 Klaten)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA