KESBANGPOL DKI GELAR PENINGKATAN UU BIDANG POLITIK

KESBANGPOL DKI GELAR PENINGKATAN UU BIDANG POLITIK

Bertempat di Gedung KNPI DKI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan terkait Peningkatan Pemahaman Undang - Undang Bidang Politik Angkatan VI Tahun 2016, acara tersebut dihadiri dari Dewan Harian Daerah 45 Provinsi DKI Jakarta serta para Pelajar khususnya anggota Purna Paskibra Gedung Juang 45 DKI Jakarta.

Ketua DHD 45 Provinsi DKI Jakarta. H Much Amir Matata dalam sambutannya mendukung penuh program Pendidikan Politik pada masyarakat dan Pemuda ini, sehingga kedepan partisipasi aktif masyarakat dalam bidang politik akan lebih baik, paparnya.

Sumarno Ketua KPU DKI dalam paparannya dengan judul implementasi UU 8 Tahun 2015 di DKI Jakarta menjelaskan, Pilkada DKI sangat penting karena akan jadi barometer bagi daerah lain, perbedaan Pilkada DKI adalah Cagub harus memperoleh 50 persen lebih, jadi peluang putaran ke 2 Pilkada sangat tinggi, disinilah dibutuhkan tingkat partisipasi warga Jakarta, diharapkan minimal mencapai 77%, proses Kampanye sudah berjalan dan akan digelar debat kandidat 3 kali.

Pemilih terdaftar 7,1 juta jiwa, 15 Februari 2017 akan menyalurkan hak pilihnya, bagi pemilih pemula juga diharapkan dapat berpartisipasi, papar Sumarno.Dr Ratiyono.M.Si Kepala Kesbangpol DKI dalam sambutan tertulisnya menegaskan agar seluruh warga Jakarta dapat mensukseskan Pilkada DKI pada 15 Februari 2017 mendatang.

DR. Aang Witarsa, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri dalam paparannya menegaskan UU Bidang Politik dibuat tujuan utk meningkatkan kesejahteraan nasyarakat, salahsatunya Pilkada serentak memilih Gubernur, Bupati/Walikota. Dimana Pemilihan Kepala daerah dipilih secara demokratis, dimana Pilkada dipilih secara langsung untuk meningkatkan legitimasi pimpinan daerah, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya dan tidak golput, harapnya.




Pembicara lain dalam kegiatan tersebut, AKBP Titik Falentin juga menegaskan bahwa seluruh pemilih wajib mengetahui cara memilih maupun waktu pemilihannya. Aturan kampanye juga sudah diatur, masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.

Kewaspadaan juga harus ditingkatkan dengan adanya serangan fajar maupun politik uang, oleh tim pemenangan, kecurangan bisa terjadi, untuk itu harus diwaspadai, jaga keselamatan dan keamanan lingkungan sendiri, tegas AKBP Titik.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA