Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember lalu, terhadap seorang pejabat Bakamla karena kasus korupsi. Dimana dari OTT tersebut, empat orang dinyatakan tersangka dari sipil.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (30/12) menegaskan, bahwa OTT KPK tersebut, dari unsur TNI, satu nama sudah dinyatakan tersangka yaitu Dirktur Data dan Informasi Bakamla Laksma BU.
Puspom TNI terus melakukan koordinasi dengan KPK dalam tindak lanjut proses hukum BU, dan 4 orang sipil ditangani oleh KPK, namun untuk anggota TNI proses hukum dilakukan dalam peradilan militer, hal tersebut mengacu pada aturan yang ada, bahwa personil TNI aktif diadili dalam peradilan militer, proses hukum juga dilakukan secara terbuka, silahkan wartawan yang akan meliput, paparnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko memastikan, TNI fokus penanganan pelaku dari unsur TNI. Ini Artinya, setiap anggota TNI aktif yang terlibat tidak akan dibawa ke pengadilan sipil, melainkan disidang dalam peradilan militer, saat ini proses dari penyelidikan masuk ke penyidikan, dan POM TNI terus berkoordinasi setiap saat dengan KPK, saksi – saksi juga sudah disiapkan untuk persidangan nanti, POM TNI terus mengembangkan kasus korupsi di Bakamla tersebut yang melibatkan personilnya. POM TNI telah mengeledah rumah Bambang. Hasilnya ditemukan 80.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat. Kami belum bisa memastikan keterlibatan yang lain. Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada, tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si.,bahwa pihaknya menegaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum di Tentara Nasional Indonesia, TNI mendukung penuh operasi tersebut, sekaligus mendukung kerja KPK memberantas korupsi termasuk di lembaga TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyatakan bahwa, proses peradilan nanti akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapapun. Silakan memonitor dalam persidangan, tentunya setelah penyidikan selesai.
Dihadapan awak media, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menegaskan, bahwa TNI tidak akan melindungi prajurit yang terlibat korupsi dan TNI menyatakan siap membantu penegak hukum untuk menyeret para prajurit yang terlibat korupsi. Prinsipnya, siapapun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ucapnya. (Nks)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (30/12) menegaskan, bahwa OTT KPK tersebut, dari unsur TNI, satu nama sudah dinyatakan tersangka yaitu Dirktur Data dan Informasi Bakamla Laksma BU.
Puspom TNI terus melakukan koordinasi dengan KPK dalam tindak lanjut proses hukum BU, dan 4 orang sipil ditangani oleh KPK, namun untuk anggota TNI proses hukum dilakukan dalam peradilan militer, hal tersebut mengacu pada aturan yang ada, bahwa personil TNI aktif diadili dalam peradilan militer, proses hukum juga dilakukan secara terbuka, silahkan wartawan yang akan meliput, paparnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko memastikan, TNI fokus penanganan pelaku dari unsur TNI. Ini Artinya, setiap anggota TNI aktif yang terlibat tidak akan dibawa ke pengadilan sipil, melainkan disidang dalam peradilan militer, saat ini proses dari penyelidikan masuk ke penyidikan, dan POM TNI terus berkoordinasi setiap saat dengan KPK, saksi – saksi juga sudah disiapkan untuk persidangan nanti, POM TNI terus mengembangkan kasus korupsi di Bakamla tersebut yang melibatkan personilnya. POM TNI telah mengeledah rumah Bambang. Hasilnya ditemukan 80.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat. Kami belum bisa memastikan keterlibatan yang lain. Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada, tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si.,bahwa pihaknya menegaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum di Tentara Nasional Indonesia, TNI mendukung penuh operasi tersebut, sekaligus mendukung kerja KPK memberantas korupsi termasuk di lembaga TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyatakan bahwa, proses peradilan nanti akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapapun. Silakan memonitor dalam persidangan, tentunya setelah penyidikan selesai.
Dihadapan awak media, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menegaskan, bahwa TNI tidak akan melindungi prajurit yang terlibat korupsi dan TNI menyatakan siap membantu penegak hukum untuk menyeret para prajurit yang terlibat korupsi. Prinsipnya, siapapun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ucapnya. (Nks)
0 komentar:
Posting Komentar