Menteri Keuangan Sri Mulyani Memusnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Memusnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat 24 Desember 2016 memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), rokok ilegal hingga sex toys, hasil tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Acara pemusnahan yang dielar sekitar pukul 09.00 WIB. Tersebut, Sri Mulyani mengenakan batik berwarna ungu yang dilapisi rompi bertuliskan Bea dan Cukai, berwarna hitam dengan hiasan tulisan kuning datang ke kantor pusat DJBC lebih awal, Ia didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Sri Mulyani menjelaskan pada Media hasil penindakan Bea dan Cukai tersebut. Ia bersama yang lainnya melakukan seremonial lempar botol miras untuk dipecahkan. Beberapa botol dilemparkan ke udara hingga jatuh pecah di bumi.

Tahapan selanjutnya adalah Sri Mulyani naik pada sebuah alat berat yang siap menggiling botol-botol tersebut atau biasa disebut slender. Akan tetapi, alat tersebut tidak dioperasikan oleh Sri Mulyani dikarenakan kendala teknis.

Ia kemudian beralih pada hasil penangkapan terbaru, yaitu minuman keras asal Korea Selatan berstatus ilegal. Status didapatkan setelah diketahui dalam kontainer 40 feet. Selanjutnya Sri Mulyani mengelilingi hasil tangkapan lainnya. Sekitar jam 10.00 WIB Sri Mulyani sudah meninggalkan lokasi.

Hadir dalam acara pemusnahan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Mochamad Iriawan, dan petinggi lain dari Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian lainnya.

didepan para wartawan Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini, terdiri dari, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan sebanyak 3,32 juta batang rokok ilegal. Ini adalah pemusnahan kedua di 2016 atas sinergi DJBC dengan BNN, dan Kementerian/Lembaga terkait. menurutnya, Potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang tersebut mencapai Rp 12,15 miliar.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA