H Sudirman Dukung Uji Materi UU Pemilu

H Sudirman Dukung Uji Materi UU Pemilu

Tokoh Aceh yang juga Senator Aceh ini, mengaku mendukung upaya PDR Aceh dalam persidangan perkara gugatan judicial review dari sejumlah komponen dari Aceh terhadapa Undang-Undang Pemilu, termasuk DPR Aceh yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses persidangan pertama, Rabu 20 September 2017, Sudirman menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugataan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan secara kelembagaan oleh DPR Aceh hari ini, Hari itu, majelis hakim hanya mendengar materi permohonan gugatan dan meminta memperbaiki permohonan.

Dalam materi permohonan disebutkan, yang dipersoalkan adalah pasal 557 dan pasal 571 UU Pemilu yang menyatakan mencabut dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, persoalan penggerogotan pasal-pasal dalam UUPA menjadi problematik tersendiri di Masyarakat Aceh. Sebab UUPA memiliki sejulmlah nilai-nilai bagi Aceh, ada nilai sejarah, ada filosofi, juga disitulah harga diri dan martabat rakyat Aceh. UUPA tak lahir dengan serta-merta, prosesnya sangat panjang, kalau diurut maka sudah sejak dimulainya pergerakan perlawanan dari Aceh atas ketidakadilan pemerintah pusat rezim orde baru.

Untuk itu diharapkan semua pihak berkomitmen untuk bersatu membela UUPA. Jagalah martabat, kalau sekarang mulai satu-satu pasal dicopot pasal-pasal dalam UUPA, lama-lama hanya ada kertas kosong, katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA