WFQR-4
Koarmabar Menangkap Speed Boat Membawa Sabu-Sabu
Seberat 1 Kg Di Perairan Tanjung Balai Karimun
“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni
penjualan narkoba seperti sabu-sabu dilakukan tidak secara face to face atau
berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok Narkoba atau operator yang
mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar
alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat”
ungkap Danlantamal IV
Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno.
Jakarta 29 September 2017,-- Komando Armada
RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western
Fleet Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang
berhasil menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa Narkoba jenis
sabu-sabu seberat 1 kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun,
Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/9).
Menurut Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang
Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, peristiwa penangkapan speed boat bersama
1 kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai
Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual
beli Narkoba di perairan Pulau Buru.
Danlantamal IV menjelaskan bahwa, Tim Gabungan
WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang
terdiri dari Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral
dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan berhasil menangkap speed boat mesin 40 PK
pada Posisi 1° 9' 127" U 103° 24' 316" T di perairan Karimun Anak, dimana kapal
tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.
Lebih lanjut Danlantamal IV menjelaskan
kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran
sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba.
Selanjutnya tim penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di
perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan
membawa uang Rp.200.000.000,- sebagai pancingan. Namun atas pertimbangan
keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan
dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru
dengan transaksi 1kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan total transaksi
Rp.600.000.000,-
Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring
Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk
mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati
bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari di perairan Pulau Karimun Anak.
Akhirnya, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung
Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24'
316" BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun. Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang
merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu Kecil. Sementara
itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang beralamatkan Desa
Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar
Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4
berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu 1 kg dan 2 paket
dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah Tas, tiga unit telepon
seluler dan uang sebesar Rp.516.000.- saat ini kedua tersangka berada di Mako
Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar