Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu

Jakarta, 20 September 2017 Hak Cipta adalah hak yang sifatnya eksklusif, yang berarti hak yang semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya, karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa ijin dari pencipta dan atau pemegang hak ciptanya. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat dengan UUHC) menentukan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta wajib mendapatkan lzin pencĂ­pta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang tanpa lzin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunnaan secara komersial ciptaan.

UUHC menetapkan bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial. Permasalahan muncul adalah, apakah seorang pencipta atau pemegang hak cipta Iagu atau masa yang belum menjadi anggota dari suatu LMK dapat menuntut pihak lain (user) yang mempergunakan karya ciptanya tanpa izin.

Secara khusus, pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cinta musik atau Iagu terdapat dalam Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014. Menurut Dekan FH UKI Hulman Panjaitan, SM., MM., pengaturan tindak pidana yang ada dalam Pasai 113 tersebut justru merupakan suatu langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu atau musik.


Dengan memperhatikan jenis tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagai suatu delik aduan (klacht delict) sebagaimana diatur dalam undang undang ini, dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya keberadaan dan kehadiran UU ini justru merupakan langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencipta di Indonesia, karena undang undang Hak Cipta yang baru ini telah menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai suatu deiik aduan, ucap Hulman Panjaitan.



Disela acara tersebut, Direktur paten HAKI Kemenkumham, Ir Timbul Sinaga menegaskan, bahwa pihaknya mengapresiasi Diskusi sebagai kajian Akademik yang digelar Universitas Kristen Indonesia, dirinya berharap ada masukan untuk membuat kebijakan turunan dari UU Hak Cipta, serta menjadikan Karya Cipta semakin meningkat dan berkualitas, demikian juga menyangkut hak paten perlunya kerjasama antara lembaga pendidikan tinggi dengan dunia usaha, dimana pertumbuhan ekonomi harus juga diimbangi dengan peningkatan kekayaan intelektual, maka kedepan kita bisa menguasai teknologi, untuk itu Pemerintah terus berupaya melakukan refisi UU Hak Cipta, tegasnya.

Untuk pencatatan Hak Cipta Musik maupun Lagu, saat ini cukup mudah karena sudah bisa dilakukan secara online, hanya saja kesadaran masyarakat pencipta lagu untuk mencatatkan karyanya masih rendah, untuk itu masyarakat harus aktif, karena Hak Cipta Lagu dan Musik cukup dicatatkan dan bukan dipatenkan.

Kita lihat negara China yang terus maju pesat, dimana pertumbuhan ekonominya juga didukung oleh kekayaan intelektual, ekspor Indonesia saat ini masih berbentuk bahan baku atau bahan mentah, untuk itu perlu adanya kreativitas dalam mengolah bahan baku yang melimpah di negeri ini, kita harus ekspor produk jadi dan harus sudah di patenkan, disinilah kita mendorong para Mahasiswa, Dosen maupun masyarakat luas untuk inovatif, kreatif dan mempatenkan produknya, tegas Ir Timbul Sinaga.


Untuk menjawab berbagai permasalah seputar Perlindungan Hak Cipta, khususnya pemegang hak cipta lagu atau musik, Universitas Kristen lndonesia yang pada tanggal 15 Oktober 2017 akan merayakan Dies Natalis ke-64, menggelar Diskusi Interaktif yang menjadi salah satu acara dalam rangkaian kegiatan Dies Natalis UKI dan Dies Natalis Fakultas Hukum UKl. Tema yang diangkat adalah, Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu. Acara yang digelar pada Rabu, 20 September 2017, di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Fakuktas Kedokteran UKI, Cawang, pukul 09.00-12.00 WIB, menghadirkan 5 (Iima) pembicara, yakni

1. Yasonna H. Laoly, S.H., M. Sc., Ph. D ( Menkumham RI, Keynote Speech)

2. Dr. Dra. Emi Widyasthari, Apt., M. Sc., (Direktur Hak Cipta & Desain lndustri DJKI Kemenkumham RI)

3. Ir. James Freddy Sundah (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
4, Dahuri, S.E. (Praktisi/ Pemerhati Karya Cipta Musik dan Lagu)
5. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., (Dekan Fakultas Hukum UKI/Akademisi)Perilndungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu,

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA